Mediasi Buyar, Transparansi Dipertanyakan: Polresta Deli Serdang Dinilai Abaikan Hak Publik

REDAKSI SULSEL

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:40

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Deli Serdang. Proses mediasi kasus dugaan kekerasan fisik yang menyeret nama Jeril Silaban, anak dari Jondri Silaban, kembali menyingkap wajah buram penegakan hukum di tubuh Polresta Deli Serdang. Alih-alih menjadi ruang penyelesaian yang terbuka dan transparan, mediasi justru berubah menjadi polemik setelah seorang jurnalis dilarang meliput jalannya proses.

 

Padahal, keterlibatan wartawan diminta langsung oleh pihak keluarga dan kuasa pendamping dari DPP Forum Masyarakat Indonesia (FMI) untuk memastikan prinsip keterbukaan publik tetap terjaga. Namun, yang terjadi sebaliknya: sesampainya di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), penyidik Brigadir Octa F. menolak kehadiran wartawan, meski sudah dijelaskan bahwa media hadir bukan sekadar meliput, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami resmi sebagai kuasa pendamping Jondri Silaban. Kehadiran wartawan justru untuk memastikan mediasi ini transparan, tapi malah dilarang. Ini jelas mengurangi akuntabilitas proses hukum,” tegas perwakilan DPP-FMI kepada CNews.

 

Pertanyaan Kunci: Mediasi Tertutup untuk Kepentingan Siapa?

 

Langkah Polresta Deli Serdang menutup akses jurnalis menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah proses hukum sedang diarahkan untuk keadilan, atau justru untuk melanggengkan praktik tertutup yang rawan penyimpangan?

 

Dalam prinsip fair trial, keterbukaan informasi merupakan pondasi utama agar publik bisa mengawasi jalannya mediasi maupun penyidikan. Namun dalam kasus ini, hak publik untuk tahu seakan dipangkas sepihak.

 

Seorang aktivis hukum menilai, pelarangan wartawan sama saja dengan membungkam hak konstitusional masyarakat sebagaimana dijamin dalam UU Pers No. 40/1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008.

 

“Begitu akses jurnalis ditutup, publik kehilangan mata dan telinga. Inilah pintu masuk praktik sewenang-wenang dalam penanganan perkara,” ujarnya.

 

Catatan Buram Polresta Deli Serdang

 

Kasus Jondri Silaban menambah daftar panjang dugaan lemahnya transparansi dan pembatasan kebebasan pers di jajaran Polda Sumut, khususnya Polresta Deli Serdang. Publik semakin ragu apakah institusi ini benar-benar berdiri di atas keadilan, atau justru nyaman dalam budaya birokrasi tertutup.

 

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan wartawan masuk ruang mediasi. Situasi ini memantik desakan agar Kapolda Sumut turun tangan langsung untuk mengambil alih penanganan perkara.

 

Tuntutan Publik: Keterbukaan atau Krisis Legitimasi?

 

Pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan tidak bisa lagi dianggap persoalan administratif semata. Bila Polresta Deli Serdang tetap menutup diri, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin runtuh.

 

Kini sorotan tertuju pada institusi kepolisian:

 

Apakah Polresta Deli Serdang berani tunduk pada UU Pers dan UU KIP?

 

Ataukah mereka justru melestarikan pola lama: proses hukum yang elitis, tertutup, dan rentan manipulasi?

 

 

Publik menunggu jawaban — dan sejarah akan mencatat, apakah kasus Jeril Silaban menjadi momentum perbaikan, atau sekadar babak baru dari krisis transparansi hukum di Sumatera Utara.

 

Catatan Redaksi: Kasus ini masih dalam tahap mediasi. CNews akan terus memantau perkembangan, termasuk kemungkinan langkah hukum lanjutan serta sikap resmi Kapolda Sumut terhadap dugaan pembatasan kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.

Berita Terkait

Empat Kali Tak Hadir di Persidangan, Saksi Kunci Belum Dijemput Paksa: Sorotan Publik Mengarah ke Kejati Riau
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih
Saat Pelanggan Mengeluh Air Mati dan Tagihan Membengkak, Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar di Tirtanadi Kembali Meledak Jadi Sorotan
Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi
Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Asah Kemampuan Menembak di Lapangan Arhanud II/WBY, Perkuat Kekompakan Antar-Instansi
Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar
Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:19

Sebut Pemberitaan Menyesatkan, Ini Fakta Hukum Sebenarnya Kasus Gedung PWI Sulsel Menurut Tim Hukum

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:55

𝙿𝚎𝚗𝚐𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝙼𝚞𝚍𝚊 𝙱𝚊𝚗𝚍𝚞𝚗𝚐 𝙷.𝙰𝚍𝚎 𝚆𝚊𝚑𝚢𝚞𝚍𝚒𝚗 𝚂𝚞𝚔𝚜𝚎𝚜 𝙻𝚎𝚋𝚊𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚂𝚊𝚢𝚊𝚙 𝚄𝚜𝚊𝚑𝚊 𝙳𝚒 𝙿𝚞𝚕𝚊𝚞 𝙳𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 𝙱𝚊𝚕𝚒’ 𝙳𝚒 𝙱𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝙿𝚛𝚘𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒𝚊𝚙 𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝚍𝚒 𝚙𝚞𝚕𝚊𝚞 𝚍𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 𝚋𝚊𝚕𝚒’ 𝚍𝚒 𝚋𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚙𝚛𝚘𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:52

Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, LIN Berikan Apresiasi Kanit Tipidter Ungkap Pelaku Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:06

Warga Banjir Syukur, Semarak HUT Bhayangkara ke-80 Warnai Penyaluran Air Bersih di Camba Berua

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Siapkan Turnamen Mobile Legends Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:18

Polsek Ujung Tanah Intensif Patroli Dialogis, Polri Hadir Jaga Kamtibmas dan Rasa Aman Warga

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:16

Kokain 600 Gram Lebih dari Selayar Dimusnahkan, Kapolres Pelabuhan Makassar Hadiri Konferensi Pers Polda Sulsel

Berita Terbaru