Mediasi Buyar, Transparansi Dipertanyakan: Polresta Deli Serdang Dinilai Abaikan Hak Publik

REDAKSI SULSEL

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:40

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Deli Serdang. Proses mediasi kasus dugaan kekerasan fisik yang menyeret nama Jeril Silaban, anak dari Jondri Silaban, kembali menyingkap wajah buram penegakan hukum di tubuh Polresta Deli Serdang. Alih-alih menjadi ruang penyelesaian yang terbuka dan transparan, mediasi justru berubah menjadi polemik setelah seorang jurnalis dilarang meliput jalannya proses.

 

Padahal, keterlibatan wartawan diminta langsung oleh pihak keluarga dan kuasa pendamping dari DPP Forum Masyarakat Indonesia (FMI) untuk memastikan prinsip keterbukaan publik tetap terjaga. Namun, yang terjadi sebaliknya: sesampainya di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), penyidik Brigadir Octa F. menolak kehadiran wartawan, meski sudah dijelaskan bahwa media hadir bukan sekadar meliput, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami resmi sebagai kuasa pendamping Jondri Silaban. Kehadiran wartawan justru untuk memastikan mediasi ini transparan, tapi malah dilarang. Ini jelas mengurangi akuntabilitas proses hukum,” tegas perwakilan DPP-FMI kepada CNews.

 

Pertanyaan Kunci: Mediasi Tertutup untuk Kepentingan Siapa?

 

Langkah Polresta Deli Serdang menutup akses jurnalis menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah proses hukum sedang diarahkan untuk keadilan, atau justru untuk melanggengkan praktik tertutup yang rawan penyimpangan?

 

Dalam prinsip fair trial, keterbukaan informasi merupakan pondasi utama agar publik bisa mengawasi jalannya mediasi maupun penyidikan. Namun dalam kasus ini, hak publik untuk tahu seakan dipangkas sepihak.

 

Seorang aktivis hukum menilai, pelarangan wartawan sama saja dengan membungkam hak konstitusional masyarakat sebagaimana dijamin dalam UU Pers No. 40/1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008.

 

“Begitu akses jurnalis ditutup, publik kehilangan mata dan telinga. Inilah pintu masuk praktik sewenang-wenang dalam penanganan perkara,” ujarnya.

 

Catatan Buram Polresta Deli Serdang

 

Kasus Jondri Silaban menambah daftar panjang dugaan lemahnya transparansi dan pembatasan kebebasan pers di jajaran Polda Sumut, khususnya Polresta Deli Serdang. Publik semakin ragu apakah institusi ini benar-benar berdiri di atas keadilan, atau justru nyaman dalam budaya birokrasi tertutup.

 

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan wartawan masuk ruang mediasi. Situasi ini memantik desakan agar Kapolda Sumut turun tangan langsung untuk mengambil alih penanganan perkara.

 

Tuntutan Publik: Keterbukaan atau Krisis Legitimasi?

 

Pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan tidak bisa lagi dianggap persoalan administratif semata. Bila Polresta Deli Serdang tetap menutup diri, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin runtuh.

 

Kini sorotan tertuju pada institusi kepolisian:

 

Apakah Polresta Deli Serdang berani tunduk pada UU Pers dan UU KIP?

 

Ataukah mereka justru melestarikan pola lama: proses hukum yang elitis, tertutup, dan rentan manipulasi?

 

 

Publik menunggu jawaban — dan sejarah akan mencatat, apakah kasus Jeril Silaban menjadi momentum perbaikan, atau sekadar babak baru dari krisis transparansi hukum di Sumatera Utara.

 

Catatan Redaksi: Kasus ini masih dalam tahap mediasi. CNews akan terus memantau perkembangan, termasuk kemungkinan langkah hukum lanjutan serta sikap resmi Kapolda Sumut terhadap dugaan pembatasan kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.

Berita Terkait

Aktivitas Sabung Ayam di Kokop Diduga Masih Berjalan, Laporan Kapolsek ke Polres Bangkalan Dipertanyakan
Wujud Keberlanjutan Program Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Langkat Tanam Bibit Timun dan Kacang Panjang di Area SAE
DPP SWI Terima Arahan Dewan Pers, Langkah Strategis Menuju Organisasi Wartawan yang Berkualitas
Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Binjai Berikan Tali Asih kepada Anak Yatim dan Warga Kurang Mampu
Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun
Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah
Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80
Industri Pengolahan Getah Pinus Gayo Lues Terancam Gulung Tikar, LIRA Desak DLHK Aceh Tindak Tegas Oknum Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:17

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Buruh Harian Lepas di Padalarang Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 03:11

DPP SWI Terima Arahan Dewan Pers, Langkah Strategis Menuju Organisasi Wartawan yang Berkualitas

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:53

Menuju Sukses Ketahanan Pangan Kompol Ade Rahmat: Kebersamaan Menjadi Kunci Keberhasilan Program Ketahanan Pangan di Cicalengka

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:29

Diduga Tetap Proses Surat Hibah Meski Dipersoalkan Keluarga, Oknum Kasi Desa Surulangi: “Media Resmi Saja Saya Tidak Takut” 

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:41

Kasus Dugaan Pungutan Penebusan Kendaraan Jadi Sorotan, Transparansi Propam Bangkalan Dipertanyakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:35

Bawakan Corak Budaya Toraja, Vokal Grup Sulsel Tampil Enerjik di Hari Pertama Panggung Pesparawi Nasional XIV

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:34

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Kapolda Sulsel dan Kapolres Pelabuhan Makassar Layani Warga Pulau Terluar

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:32

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pelabuhan Makassar Donorkan 84 Kantong Darah untuk Masyarakat

Berita Terbaru