LIRA Soroti Penanganan Dugaan Kasus Korupsi di Gayo Lues: Uang Daerah Menguap, Ada yang Kembali

REDAKSI BHAYANGKARA

Kamis, 14 Agustus 2025 - 03:19

50324 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Gayo Lues mengungkap sejumlah kilas balik penanganan kasus dugaan korupsi di wilayah tersebut.

Ketua LIRA Gayo Lues, M. Purba, SH, menyebut terdapat beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, namun belum seluruhnya ditindaklanjuti secara tuntas oleh penegak hukum.

Salah satu kasus yang disoroti adalah dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum hafiz pada Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Gayo Lues senilai Rp 9 miliar, yang bersumber dari APBK-DOKA tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,76 miliar dalam program peningkatan sumber daya santri.

Namun, hingga kini pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut baru sekitar Rp 100 juta. “Pengembaliannya sangat jauh dari nilai kerugian yang ditemukan. Ini membuat kita geleng-geleng kepala,” kata M. Purba, Kamis (14/8/2025).

Kasus Lain Terhenti karena Saksi Meninggal

LIRA juga menyoroti penanganan kasus dugaan penyimpangan belanja makan dan minum rumah tangga pimpinan DPRK Gayo Lues pada tahun anggaran 2018, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Dalam kasus ini, tercatat pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,05 miliar.

Namun, proses hukum kasus tersebut dihentikan karena beberapa saksi kunci meninggal dunia. Uang yang sempat disita kemudian dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

Kasus Dana Desa: Uang Kembali, Proses Hukum Jalan

Berbeda dengan dua kasus sebelumnya, dugaan korupsi Dana Desa Rema Tue, Kecamatan Kuta Panjang, menunjukkan tindak lanjut yang lebih jelas. Berdasarkan audit Inspektorat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 256,8 juta.

Seluruh kerugian tersebut telah dikembalikan dalam dua tahap oleh mantan kepala desa yang menjadi tersangka. Meski kerugian negara sudah dikembalikan sepenuhnya, proses hukum tetap dijalankan, dan pelaku menjalani hukuman.

Temuan Terbaru BPK Tahun 2025
Selain kasus-kasus tersebut, LIRA juga menyoroti hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2025. Dalam LHP Nomor 22.B/LHP/XVIII/BAC/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025, ditemukan kelebihan pembayaran Tunjangan Informasi dan Komunikasi (TIK) kepada sejumlah anggota DPRK Gayo Lues sebesar Rp 758 juta.

Selain itu, ditemukan pula kelebihan pembayaran gaji kepada 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dengan nilai total Rp 377,19 juta.

M. Purba berharap penegak hukum dapat menindaklanjuti seluruh temuan tersebut. “Kami berharap temuan-temuan ini tidak hanya berhenti di laporan, tapi benar-benar diproses secara hukum demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.(TIM)

Berita Terkait

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir
Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api
Polres Aceh Tenggara Raih Juara II Lomba Video Pendek Pamapta Polda Aceh 2026, Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda
Satgas Preemtif Operasi Keselamatan Seulawah 2026 Edukasi Masyarakat Tertib Berlalu Lintas Melalui Pembagian Brosur
Dana BBM Belum Terbuka ke Publik, LIRA Dorong BPK Audit BPBD Gayo Lues Demi Klarifikasi
Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh Selatan Serukan Dukungan Moral untuk Pemerintah dan Kepemimpinan Bupati H. Mirwan
Ditemukan Banyak Ketidaksesuaian Izin dan Operasional, Gubernur Aceh Minta Dua Perusahaan Hentikan Aktivitas Industri
SPPG Sumur Bandung Diduga Buang Limbah Dapur ke Parit Warga, Citarum Terancam Tercemar Lagi

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:06

Dua Pemuda di Aceh Tenggara Dibekuk, Tsk dan Barang Bukti Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Sabtu, 25 April 2026 - 13:26

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Agara, Kasus Ganja 203 Gram Terungkap dalam Hitungan Jam

Selasa, 21 April 2026 - 21:51

PeTA Aceh Tenggara Nilai Aksi Spanduk Fitnah Bupati Bukan Peristiwa Spontan Melainkan Terencana Rapi

Selasa, 21 April 2026 - 14:54

Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan

Sabtu, 18 April 2026 - 17:53

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel

Jumat, 17 April 2026 - 22:35

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Selasa, 7 April 2026 - 12:56

Digerebek Saat Santai Di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik – Satresnarkoba Polres Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

Minggu, 5 April 2026 - 23:54

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang

Berita Terbaru