Banda Aceh — Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Gayo Lues mengungkap sejumlah kilas balik penanganan kasus dugaan korupsi di wilayah tersebut.
Ketua LIRA Gayo Lues, M. Purba, SH, menyebut terdapat beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, namun belum seluruhnya ditindaklanjuti secara tuntas oleh penegak hukum.
Salah satu kasus yang disoroti adalah dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum hafiz pada Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Gayo Lues senilai Rp 9 miliar, yang bersumber dari APBK-DOKA tahun 2019.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,76 miliar dalam program peningkatan sumber daya santri.
Namun, hingga kini pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut baru sekitar Rp 100 juta. “Pengembaliannya sangat jauh dari nilai kerugian yang ditemukan. Ini membuat kita geleng-geleng kepala,” kata M. Purba, Kamis (14/8/2025).
Kasus Lain Terhenti karena Saksi Meninggal
LIRA juga menyoroti penanganan kasus dugaan penyimpangan belanja makan dan minum rumah tangga pimpinan DPRK Gayo Lues pada tahun anggaran 2018, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Dalam kasus ini, tercatat pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,05 miliar.
Namun, proses hukum kasus tersebut dihentikan karena beberapa saksi kunci meninggal dunia. Uang yang sempat disita kemudian dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
Kasus Dana Desa: Uang Kembali, Proses Hukum Jalan
Berbeda dengan dua kasus sebelumnya, dugaan korupsi Dana Desa Rema Tue, Kecamatan Kuta Panjang, menunjukkan tindak lanjut yang lebih jelas. Berdasarkan audit Inspektorat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 256,8 juta.
Seluruh kerugian tersebut telah dikembalikan dalam dua tahap oleh mantan kepala desa yang menjadi tersangka. Meski kerugian negara sudah dikembalikan sepenuhnya, proses hukum tetap dijalankan, dan pelaku menjalani hukuman.
Temuan Terbaru BPK Tahun 2025
Selain kasus-kasus tersebut, LIRA juga menyoroti hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2025. Dalam LHP Nomor 22.B/LHP/XVIII/BAC/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025, ditemukan kelebihan pembayaran Tunjangan Informasi dan Komunikasi (TIK) kepada sejumlah anggota DPRK Gayo Lues sebesar Rp 758 juta.
Selain itu, ditemukan pula kelebihan pembayaran gaji kepada 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dengan nilai total Rp 377,19 juta.
M. Purba berharap penegak hukum dapat menindaklanjuti seluruh temuan tersebut. “Kami berharap temuan-temuan ini tidak hanya berhenti di laporan, tapi benar-benar diproses secara hukum demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.(TIM)

























