Lebih Bayar 758 Juta, Tunjangan Komunikasi Intensif DPRK Gayo Lues Jadi Lumbung Uang Rakyat yang Bocor

REDAKSI BHAYANGKARA

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:13

50188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues — Di gedung DPRK Gayo Lues, uang mengalir tenang seperti air di bawah lantai marmer. Tak ada yang ribut, tak ada yang merasa bersalah, tapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan riak bau tak sedap: tunjangan komunikasi intensif (TKI) pimpinan dan anggota dewan dibayar berlebih, totalnya mencapai 758 (tujuh ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).

 

APBK dua ribu dua puluh empat mencatat belanja pegawai daerah ini tembus dua ratus lima puluh sembilan miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Angka itu direalisasikan utuh—persis sama—seolah sebuah keajaiban administrasi. Dari ratusan miliar tersebut, TKI menjadi salah satu porsi yang dinikmati para wakil rakyat.

 

Sekretariat DPRK menetapkan nilainya seratus tujuh juta seratus ribu rupiah per orang per tahun, sebuah angka yang di mata BPK lahir dari perhitungan Komponen Kebutuhan Dasar (KKD) yang menyimpang dari aturan.

 

Penyimpangan itu bukan sekadar salah hitung. Ini soal mengakali mekanisme yang semestinya menjaga agar tunjangan tak melampaui kemampuan keuangan daerah.

 

Nama-nama anggota DPRK—disamarkan menjadi HAMS, H, M, S—tercatat menerima TKI penuh. Selisih pembayaran di tabel? Nol. Semua terlihat steril. Tapi BPK tak tertipu: angka nol itu hanyalah hasil dari formula yang sejak awal sudah dipelintir.

 

Metodenya sederhana: jika patokan KKD dibikin melenceng, seluruh perhitungan berikutnya otomatis aman di atas kertas. Tidak ada “kelebihan” secara formal, tapi uang lebih tetap berpindah dari kas daerah ke rekening pribadi. Begitulah caranya mengubah aturan menjadi karpet merah bagi kebocoran.

 

Uang tujuh ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah itu, di daerah kecil seperti Gayo Lues, bukan jumlah yang bisa diabaikan.

 

Ia cukup untuk membiayai perbaikan puluhan ruang kelas, membangun jembatan kecil, atau menghidupi program kesehatan gratis selama berbulan-bulan. Tapi semua itu kandas di meja dewan—diubah menjadi hak istimewa yang mereka bungkus dengan kata “tunjangan”.

 

BPK telah mengunci temuannya. Pertanyaan besarnya: apakah uang itu akan dikembalikan, ataukah akan menguap di tengah tradisi “selesai di meja musyawarah”? Apakah ada keberanian dari eksekutif dan penegak hukum untuk mengusut, atau mereka justru ikut berbaris rapi di belakang pagar gedung dewan?

 

Sejarah anggaran daerah sudah berkali-kali membuktikan: kebocoran tidak selalu meledak besar. Ia bisa bermula dari satu baris angka di dokumen APBK, diselipkan, dipoles, lalu diloloskan tanpa debat.

 

Dan di Gayo Lues, tujuh ratus lima puluh delapan juta itu adalah contoh telanjang bagaimana aturan bisa dirombak demi melayani kantong sendiri, bukan rakyat yang diwakili.(TIM)

Berita Terkait

Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur
Suryadi Djamil Desak Gubernur Aceh Segera Jumpai Massa Aksi ARA Demi Aceh Metuah
DPD BM PAN Aceh Jaya Resmi Terima SK Kepengurusan, Siap Perkuat Konsolidasi Politik Muda Menuju 2029
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir
Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api
Polres Aceh Tenggara Raih Juara II Lomba Video Pendek Pamapta Polda Aceh 2026, Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda
Satgas Preemtif Operasi Keselamatan Seulawah 2026 Edukasi Masyarakat Tertib Berlalu Lintas Melalui Pembagian Brosur
Dana BBM Belum Terbuka ke Publik, LIRA Dorong BPK Audit BPBD Gayo Lues Demi Klarifikasi

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:22

Ketua MPW Pujaketarub Sumut Serahkan SK Mandat, DPD Pujaketarub Deli Serdang Siap Kembangkan Organisasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:30

Hakim Syahputra–Muhammad Alif Purnama Siap Bawa Semangat Baru bagi Pemuda Sedinginan

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:31

Kawal Program Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Pastikan Kesiapan Lahan Jagung

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:21

Diskusi Santai di Warkop Dedi Cemot, Chairun Syahputra dan Darius Simanjuntak Bahas Gejala Hepatitis B

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:40

Publik Dibuat Geger! Tuduhan Gudang BBM Milik Anggota TNI AU Berujung Klarifikasi Mengejutkan

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:32

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman di Tanjung Morawa Dinilai Berjalan Lamban, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:50

Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadirkan Hiburan Rakyat hingga Nobar Final Piala Dunia, Festival Nusantara Ditutup Meriah

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:27

PHI Medan Tolak Gugatan 101 Pensiunan dan Ahli Waris PTPN II

Berita Terbaru