Pelanggaran UU KIP di Proyek Jalan Sekolah, LAKI Minta APH Bertindak Cepat

LENSA BHAYANGKARA

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:31

50324 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur –  Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di sektor pendidikan Aceh. Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur secara terbuka menuding SMK Negeri 1 Pantai Bidadari, Kabupaten Aceh Timur, terlibat dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum pada proyek pembangunan jalan sekolah.

Indikasi korupsi itu bermula dari absennya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap proyek yang dibiayai negara wajib menampilkan detail seperti nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, dan waktu pengerjaan. Tanpa papan tersebut, publik kehilangan akses untuk mengawasi jalannya proyek.

“Ini bukan kelalaian kecil. Ini pelanggaran serius yang merampas hak masyarakat untuk tahu kemana uang negara mengalir,” tegas Ketua LAKI Aceh Timur saat dihubungi, Selasa (12/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pantai Bidadari, Izhar, S.Pd., yang memilih bungkam ketika dimintai konfirmasi oleh awak media, semakin memicu kecurigaan. “Diam di tengah tudingan adalah tanda yang tidak sehat. Kalau memang tidak ada masalah, seharusnya pihak sekolah transparan,” lanjutnya.

Informasi dari warga sekitar dan sumber internal sekolah menyebutkan, proyek jalan itu menelan anggaran signifikan, namun pengerjaannya dinilai janggal dan minim pengawasan. Beberapa warga menduga, kualitas pekerjaan tidak sebanding dengan dana yang dihabiskan.

LAKI Aceh Timur menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera turun tangan, memeriksa seluruh dokumen, memanggil pihak sekolah, dan menelusuri aliran anggaran.

“Kami tidak ingin dunia pendidikan di Aceh Timur menjadi ladang empuk bagi praktik korupsi. APH harus bertindak cepat, transparan, dan tegas. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Ketua LAKI dengan nada keras (*)

Berita Terkait

BNPB, Bangun Huntara Diduga Tak Layak Huni, Korban Banjir Simpang Jernih Mengeluh
Pengadaan Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Disorot: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Desak Aparat Hukum Usut Transparansi Anggaran
Dugaan Penggelapan Mobil di Aceh Timur, Nama Adira Finance Dicatut Debt Collector Ilegal
Final Dramatis: Julok Putra Legend FC Unggul Lewat Adu Penalti dan Rebut Gelar Utama
Bupati Aceh Timur Buka Gebyar Budaya 2025, SD Negeri Pante Kera Jadi Duta Seni Kecamatan Simpang Jernih
Harta Bawaan Alm Marwan Lenyap Tanpa Diketahui Husna Selaku Orang yang Diamanahkan
Polres Aceh Timur Sigap Tangani Penemuan Mayat, Sekjen DPW Fanst Respon Counter Polri Nusantara Minta Publik Tetap Tenang
Organisasi Wartawan Senior Aceh Timur Dukung Langkah KPA Peureulak Desak Bupati Copot Plt Kadisdikbud

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:22

Ketua MPW Pujaketarub Sumut Serahkan SK Mandat, DPD Pujaketarub Deli Serdang Siap Kembangkan Organisasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:30

Hakim Syahputra–Muhammad Alif Purnama Siap Bawa Semangat Baru bagi Pemuda Sedinginan

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:31

Kawal Program Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Pastikan Kesiapan Lahan Jagung

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:21

Diskusi Santai di Warkop Dedi Cemot, Chairun Syahputra dan Darius Simanjuntak Bahas Gejala Hepatitis B

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:40

Publik Dibuat Geger! Tuduhan Gudang BBM Milik Anggota TNI AU Berujung Klarifikasi Mengejutkan

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:32

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman di Tanjung Morawa Dinilai Berjalan Lamban, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:50

Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadirkan Hiburan Rakyat hingga Nobar Final Piala Dunia, Festival Nusantara Ditutup Meriah

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:27

PHI Medan Tolak Gugatan 101 Pensiunan dan Ahli Waris PTPN II

Berita Terbaru