Anak Toba Junara Alberto P. Hutahaean VS Pengadilan Tinggi Medan dan Tiga Institusi Penegak Hukum: Kasasi Ditempuh, Nama Baik Dipertaruhkan

REDAKSI SULSEL

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:53

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com MEDAN — Perkara hukum Junara Alberto P. Hutahean memasuki babak baru. Setelah Pengadilan Tinggi Medan mengeluarkan Putusan Nomor 1841/Pid/2026/PT Mdn tanggal 6 Juli 2026, pihak Junara resmi menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Langkah tersebut dituangkan dalam Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 232/Akta.Pid/2026/PN Mdn, terkait perkara Nomor 217/Pid.B/2026/PN Mdn. Akta tersebut dibuat pada Senin, 10 Agustus 2026 oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, Andi Lukmana,Senin (10/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam dokumen tersebut tercatat penasihat hukum Junara, Simon Budi Satria Utama Panggabean, S.H., menyatakan kasasi secara elektronik terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1841/Pid/2026/PT Mdn.

 

Dengan demikian, Junara Alberto P. Hutahaean tercatat sebagai Pemohon Kasasi, sedangkan Aprilda Yanti Hutasuhut, S.H. sebagai Termohon Kasasi.

 

Junara bersama dengan para penasehat Hukum S. Budi Satria Utama Panggabean, S.H., Dr. Ruben Sy Utama Panggabean, S.H., M.H., Kompol (Purn) Hasian Panggabean, S.H., M.H., dan Parlindungan Nababan, S.H. Kesemuanya merupakan advokat dan konsultan hukum pada SBSU & Team Law Firm, Medan.

 

Sehingga tim hukum melakukan Upaya hukum yaitu Kasasi atas SEMA No 2 Tahun 2026.

Tujuan Kasasi ini juga agar diketahui oleh Mahkamah Agung RI bagaimana hal ini Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan bebas yang telah diputuskan pengadilan negeri medan ke junara. Putusan Nomor 1841/PID/2026/PT MDN menandakan kan Pengadilan Tinggi Medan merampas putusan bebas junara. Sejak Kuhap baru disahkan pada Januari 2026 baru kali ini putusan bebas dibatalkan oleh pengadilan tinggi Medan.

 

Kami sampaikan terimakasih kepada Pengadilan Negeri medan menerima permohonan kasasi.

Kami berharap agar Mahkamah Agung memberikan yang terbaik atas Memori Kasasi yang kami daftarkan melalui pengadilan Negeri medan.

 

Di sisi lain, pasca putusan pengadilan tinggi Medan tersebut akan memberikan dampak yang tidak ringan bagi Junara secara pribadi. Sebagai salah satu putra daerah asal Toba, Junara disebut mengalami tekanan psikis serta kerugian secara moral dan moril akibat proses hukum yang tengah dijalaninya.

 

Pihak Junara menilai perkara tersebut turut memberikan dampak terhadap nama baik dan kehidupan sosialnya di tengah masyarakat. Sebelumnya, Junara tidak menyandang status sebagai narapidana. Namun, setelah proses hukum yang dijalaninya, muncul stigma sosial yang dinilai berpotensi melekat terhadap dirinya.

 

Stigma tersebut dikhawatirkan memengaruhi hubungan sosial Junara dengan masyarakat, termasuk dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat di daerah asalnya. Bagi pihak Junara, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut konsekuensi hukum, tetapi juga menyentuh kehormatan, nama baik dan kehidupan sosial yang selama ini dijalani.

 

Karena itu, upaya kasasi ditempuh untuk memperjuangkan kepentingan hukum sekaligus mempertahankan hak serta kehormatan Junara. Pihaknya berharap proses pemeriksaan pada tingkat kasasi dapat berjalan objektif, transparan dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dengan didaftarkannya permohonan kasasi secara elektronik di PN Medan pada 10 Agustus 2026, perkara tersebut kini memasuki tahapan penting di tingkat Mahkamah Agung. Selanjutnya, memori kasasi akan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi.

 

Perjalanan hukum Junara Alberto P. Hutahean pun kembali menjadi perhatian. Bagi pihak Junara, proses kasasi bukan sekadar upaya hukum lanjutan, tetapi juga menjadi ruang untuk memperjuangkan kepastian hukum sekaligus memulihkan nama baik dan kehormatan yang menurut pihaknya terdampak akibat perkara tersebut.

 

Kami telah membuat laporan resmi ke BAWAS Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial sehingga diharapkan BAWAS Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI mengambil tindakan tegas kepada majelis hakim pengadilan tinggi Medan yang membatalkan putusan bebas terhadap junara.

 

Perbuatan Majelis pengadilan tinggi Medan tersebut menandakan Pengadilan Tinggi Medan tidak patuh dengan KUHAP dan hanya patuh kepada kejaksaan saja.

Berita Terkait

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas
Tepis Dugaan Narkoba dalam Video Viral, Polres Tanah Karo Ungkap Hasil Tes Urine Personel
Jaringan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Di Langkat Terkuak, Stabat Hingga Secanggang Diminta Diusut!
DPC PPWI Ogan Ilir Desak Polres Usut Akun Facebook Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi
Polisi Bersama Masyarakat, Polres Simalungun Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Siswa SMP Negeri 1 Dolok Panribuan
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Mariah Jambi, Tampung Keluhan hingga Bagikan Bansos
Penundaan Pilpeng Rohil Dipertanyakan, Demokrasi Jangan Dimatikan Oleh Surat
Gigih dan Penuh Semangat, Boy Strady Lipat Ratusan Kertas Nasi Bansos GRIB Jaya Kota Medan hingga Dapat Senyuman Rezeki

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 02:47

Ketika Tenda Warga Dibakar di Geumpang, Dugaan Tambang Berbasis Modal Asing Justru Memunculkan Misteri Baru

Selasa, 22 September 2026 - 00:18

Konflik Membara Di Peti Geumpang , DLH Pidie Klaim Cek Air & Tanah, Amat Tong Red Tantang Balik: “Bek Pegot-Pegot Abah Bagai Siuro Sepot! Itu Tambang China, Kami Warga Geumpang Dilarang Kerja

Senin, 21 September 2026 - 05:53

133 Alat Berat Disorot, Setoran Rp32 Juta per Unit per Bulan Diduga Jadi Aliran Uang di Balik Tambang Emas Ilegal Geumpang

Selasa, 15 September 2026 - 02:09

Tambang Emas Ilegal Geumpang Pidie Makin Masif, Alat Berat Terus Menggerus Kawasan, LLA Akan Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Polda Aceh

Berita Terbaru