Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

REDAKSI MEDAN

Senin, 13 April 2026 - 18:25

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA —

Tim Advokasi Marjani (TAM) resmi menyampaikan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua TAM, Ahmad Yusuf, S.H di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, saat mendampingi pemeriksaan Marjani oleh penyidik KPK, Senin (13/04).

Ahmad Yusuf menegaskan bahwa pihaknya sedang melayangkan surat keberatan resmi kepada pimpinan KPK, yang pada pokoknya meminta evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan yang tengah berjalan. Ia menilai penetapan Marjani sebagai tersangka tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah. Tidak ada bukti penerimaan uang, tidak ada aliran dana ke rekening klien kami dan tidak ada keterlibatan aktif dalam peristiwa pidana yang disangkakan,” ujar Ahmad Yusuf kepada wartawan di halaman Gedung KPK.

Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, keberadaan aliran dana atau financial trail merupakan elemen penting dalam membangun konstruksi hukum. Namun, dalam kasus ini, tim kuasa hukum tidak menemukan adanya bukti transaksi keuangan yang mengarah kepada Marjani maupun indikasi sebagai penerima manfaat (beneficial owner).

“Kalau kita bicara korupsi, harus jelas aliran dananya ke siapa. Dalam perkara ini, justru tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa klien kami menerima atau menguasai dana tersebut,” katanya.

Ahmad Yusuf juga mengungkapkan adanya indikasi bahwa aliran dana dalam perkara tersebut justru mengarah kepada pihak lain, termasuk dalam aktivitas operasional tertentu yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Marjani. Hal ini, menurutnya, menguatkan dugaan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam penetapan subjek hukum oleh penyidik.

Selain itu, TAM juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dan inkonsistensi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menyebut terdapat perubahan keterangan yang tidak sejalan antara satu alat bukti dengan alat bukti lainnya.

“Kami menemukan adanya inkonsistensi dalam BAP, yang menunjukkan bahwa konstruksi perkara ini tidak dibangun secara solid. Dalam hukum pidana, pembuktian harus konsisten dan saling menguatkan, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Yusuf menilai proses hukum yang dijalani kliennya berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hukum pidana, seperti asas praduga tidak bersalah, asas legalitas, serta prinsip due process of law. Ia juga menyinggung bahwa dalam perspektif hukum modern, penegakan hukum seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) dan dilakukan secara hati-hati.

Dalam surat keberatan yang diajukan, TAM meminta KPK untuk membatalkan penetapan Marjani sebagai tersangka, menghentikan penyidikan terhadap kliennya, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkara. Selain itu, tim kuasa hukum juga mendesak dilakukan penelusuran aliran dana secara objektif guna memastikan siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.

“Kami meminta KPK untuk objektif dan profesional. Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan dalam proses hukum ini,” kata Ahmad Yusuf.

Ia menambahkan, apabila permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya tidak akan ragu menempuh langkah hukum lanjutan demi memperjuangkan hak kliennya.

“Semua upaya hukum akan kami tempuh. Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi juga tentang menjaga integritas penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Marjani sendiri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK pada hari ini. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Sementara itu, pihak KPK hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Marjani.

(red)

Berita Terkait

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 
Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon
Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Keteladanan Tokoh Pemuda: Afrizal Fadli Nasution Menghidupkan Senyum dan Kebersamaan di Medan Amplas
Rutan 1 Medan Kembali Diserang Isu Hoaks, Video di Medsos Dipertanyakan Asal-usulnya
Ryan Sinaga Biayai Sendiri Seragam Wartawan, AJMI Perkokoh Sinergi Pers dengan Kodam I/Bukit Barisan
Tekan Transaksi Tunai dan Pungli, Lapas Sibolga Terapkan Transaksi Non Tunai dengan BRIZZI
Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Hortikultura Pepaya California

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:03

Aksi Bersih Lingkungan, Polwan Polres Pelabuhan Makassar Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:52

Proyek Jalan Belum Diserahterimakan Sudah Retak, Siapa Pengawas dan Pelaksananya?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06

Air Mata Haru dan Doa Keberkahan Warnai Peringatan Maulid Nabi di Babakan Talang Ngamprah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:51

Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:12

Puncak AnniverSMANSAry ke-76 Menggema, Ribuan Alumni SMAN 1 Makassar Solidkan Barisan demi Bangsa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:49

Potensi Kerugian Capai Rp596 Miliar Jadi Sorotan, APMP Jatim Desak Kejati Jatim Bertindak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:06

Praperadilan A.S. di PN Tangerang, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:05

Silaturahmi SWI Jabar dan Kesbangpol Perkuat Komunikasi dan Sinergi Informasi untuk Masyarakat

Berita Terbaru