RUMIJA Rantau Bais Dikuasai Bangunan Liar, Negara Gagal Menjaga Ruang Publik

REDAKSI SULSEL

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:20

50168 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Rokan Hilir — Ruang Milik Jalan (RUMIJA) di sepanjang ruas utama Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, kian menyempit. Bukan oleh kepadatan lalu lintas, melainkan oleh deretan bangunan liar yang dibiarkan tumbuh dan menetap: warung, kios, teras rumah, hingga pagar permanen yang mencaplok badan jalan.

 

Fenomena ini bukan lagi sekadar pelanggaran tata ruang, melainkan cermin lemahnya penegakan aturan. Jalan yang seharusnya menjadi ruang publik kini berubah fungsi menjadi kepentingan privat, sementara negara melalui aparat penegak perda terlihat absen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Warga menilai pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun ini telah melampaui batas toleransi. Selain mempersempit ruas jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, bangunan liar tersebut mengganggu utilitas publik—mulai dari jaringan listrik, air bersih, hingga infrastruktur telekomunikasi. Menjelang bulan suci Ramadan, situasi ini dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban yang lebih luas.

 

“Ini bukan soal estetika, ini soal keselamatan dan kehadiran negara,” ujar seorang warga setempat.

 

Desakan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera turun tangan kian menguat. Masyarakat meminta pendataan dan penertiban dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa kompromi. Bagi warga, penegakan aturan tidak boleh berhenti pada imbauan normatif.

 

Nada serupa disampaikan tokoh masyarakat Desa Rantau Bais, mantan penghulu setempat. Ia menegaskan bahwa badan jalan bukan ruang negosiasi.

 

“Badan jalan itu aset publik, bukan milik pribadi. Jika terus dibiarkan, negara sama saja melegitimasi pelanggaran,” ujarnya lugas.

 

Ia menekankan, penertiban bukan tindakan represif, melainkan kewajiban konstitusional untuk mengembalikan fungsi jalan. Humanis, ya. Tetapi tegas dan adil—tanpa pandang bulu—adalah keharusan.

 

Penghulu Rantau Bais, Haji Adrizam, mengakui persoalan ini telah lama menjadi keluhan warga. Namun, ia menyebut keterbatasan kewenangan pemerintah desa.

 

“Bangunan di badan jalan jelas melanggar aturan. Tapi penertiban adalah kewenangan Satpol PP, tentu dengan arahan kepala daerah,” katanya.

 

Ia menegaskan, pemerintah desa pada prinsipnya menolak keberadaan bangunan liar di RUMIJA karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus ancaman keselamatan publik.

 

Dampak nyata juga dirasakan pemilik kebun sawit di Dusun Sono dan Simpang Pemburu. Aktivitas keluar-masuk kebun terganggu akibat penyempitan jalan yang kian parah.

 

“Jalan makin sempit, mobilitas terganggu. Kami dirugikan,” ujar salah satu pemilik kebun.

 

Secara hukum, persoalan ini terang benderang. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menegaskan bahwa Ruang Milik Jalan hanya diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas dan prasarana pendukungnya. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 bahkan secara eksplisit melarang pendirian bangunan di RUMIJA tanpa izin penyelenggara jalan, dengan ancaman sanksi administratif hingga pembongkaran.

 

Dengan dasar hukum yang jelas, publik kini menunggu satu hal: keberanian pemerintah daerah menegakkan aturan. Penertiban RUMIJA di Rantau Bais bukan semata soal bongkar bangunan, melainkan ujian hadir atau tidaknya negara dalam menjaga ruang publik terutama menjelang Ramadan, ketika ketertiban dan keselamatan seharusnya menjadi prioritas bersama.

 

Berita Terkait

Dinilai Sengaja Perlambat Tuntaskan Gagal Bayar ,Bupati Diminta Tindak Tegas Pejabat BPKK Gayo Lues
Togar Situmorang Desak RDP, Dedi Harianto: Masyarakat Kecil Juga Berhak Mendapatkan Keadilan
Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas
Tepis Dugaan Narkoba dalam Video Viral, Polres Tanah Karo Ungkap Hasil Tes Urine Personel
Jaringan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Di Langkat Terkuak, Stabat Hingga Secanggang Diminta Diusut!
DPC PPWI Ogan Ilir Desak Polres Usut Akun Facebook Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi
Polisi Bersama Masyarakat, Polres Simalungun Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Siswa SMP Negeri 1 Dolok Panribuan
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Mariah Jambi, Tampung Keluhan hingga Bagikan Bansos

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:53

Sinergi Cegah Banjir, Rutan Kabanjahe Bersama Kelurahan Kampung Dalam Gelar Kerja Bakti Pembersihan Drainase

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:29

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Rutan Tanjung Pura Gelar Gotong Royong Cegah Risiko Banjir ​

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:26

​Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Hadiri Sosialisasi Kelayan Binter, Perkuat Sinergi Reintegrasi Sosial di Langkat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:02

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Evaluasi Litmas Integrasi dan Pencabutan SK

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:32

Bapas Kelas I Medan Bersama Kanwil Ditjenpas Sumut Sosialisasikan Kelayan Binter Di Kabupaten Langkat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:29

Beri Dukungan Penuh bagi Klien Pemasyarakatan, Bapas Medan Kolaborasi dengan Yayasan Perisai Indonesia

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:45

Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:09

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Berita Terbaru