Polsek Kuta Buluh Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

KAPERWIL SUMUT

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:47

50553 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Kuta Buluh  dan jajaran foto bersama usai Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​KUTABULUH – Lensabhayangkara.com – Sektor (Polsek) Kuta Buluh, Polres Tanah Karo, kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis. Sebuah laporan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan biasa akhirnya berujung damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan. Rabu (28/01/2026)

 

​Kronologi Kejadian, Peristiwa bermula dari adanya laporan pengaduan dengan nomor: STPL / 01 / I / POLSEK KUTABULUH tertanggal 23 Januari 2026. Pelapor berinisial PS (35), seorang wiraswasta asal Desa Bintang Meriah, melaporkan pelaku yang juga warga desa yang sama berinisial ASS.

 

​Berdasarkan surat laporan tersebut, insiden penganiayaan terjadi pada hari Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 01.40 WIB. Kejadian berlangsung di depan sebuah kedai kelontong milik warga di Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo.

 

​Penyelesaian Lewat Restorative Justice

​Mengingat pelapor dan terlapor merupakan warga dari desa yang sama dan adanya keinginan untuk memperbaiki hubungan keluarga, Polsek Kuta Buluh memfasilitasi pertemuan mediasi antara kedua belah pihak.

 

​Langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Dalam mediasi tersebut, ASS mengakui kekhilafannya dan meminta maaf kepada PS (korban). Sebaliknya, PS dan keluarga nya dengan besar hati menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum lebih lanjut.

 

​Pesan Kamtibmas, Kapolsek Kuta Buluh AKP Poltak Hamonangan, S.H pada kesempatan tersebut menyatakan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas dan kerukunan antar warga di Desa Bintang Meriah.

 

​”Kami mengapresiasi kedua belah pihak yang memilih jalan damai. Hukum memang harus tegak, namun jika perdamaian bisa memberikan rasa keadilan yang lebih baik bagi masyarakat, maka Restorative Justice adalah solusi yang tepat,” ungkapnya.

 

​Dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan bersama dan laporan polisi tersebut dinyatakan selesai secara kekeluargaan.

 

Turut hadir menyaksikan penyelesaian kasus melalui Restorative Justice, Kepala Desa Bintang Meriah Patriot Perangin-angin, Tokoh Adat desa Bintang Meriah, Kanit Reskrim Polsek Kuta buluh Aiptu D Tarigan dan KA SPK B, Aiptu A.M. Sinaga dan keluarga kedua belah pihak.

 

 

(AGM)

 

 

Berita Terkait

PEMKAB KARO GERAK CEPAT, PERBAIKI JALAN MENUJU LIANG MELAS DATAS DAN JALAN DESA SERDANG
BUPATI KARO PAPARKAN USULAN KAMPUNG KREATIF KABUPATEN KARO KEPADA GUBERNUR SUMATERA UTARA DAN TIM PENILAI
Bupati Karo dan Kajari Karo Perkuat Sinergi Pendidikan melalui Program Jaksa Sahabat Pendidik
Bupati Karo Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Perkuat Akses Keuangan untuk Kesejahteraan Masyarakat
PEMKAB KARO MATANGKAN RENCANA PENYIAPAN LAHAN USAHA TANI (LUT) RELOKASI TAHAP III KORBAN ERUPSI GUNUNG SINABUNG
Pemkab Karo Tegaskan Komitmen Birokrasi Bersih dan Penguatan Whistleblowing System
Pemerintah Kabupaten Karo Gelar Rapat Evaluasi Hasil Monitoring Desa Percontohan PKK dan Rapat Bulanan PKK Tahun 2026
Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner Jelajah Wisata Nusantara Ke-4 di Berastagi

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:53

Sinergi Cegah Banjir, Rutan Kabanjahe Bersama Kelurahan Kampung Dalam Gelar Kerja Bakti Pembersihan Drainase

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:29

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Rutan Tanjung Pura Gelar Gotong Royong Cegah Risiko Banjir ​

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:26

​Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Hadiri Sosialisasi Kelayan Binter, Perkuat Sinergi Reintegrasi Sosial di Langkat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:02

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Evaluasi Litmas Integrasi dan Pencabutan SK

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:32

Bapas Kelas I Medan Bersama Kanwil Ditjenpas Sumut Sosialisasikan Kelayan Binter Di Kabupaten Langkat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:29

Beri Dukungan Penuh bagi Klien Pemasyarakatan, Bapas Medan Kolaborasi dengan Yayasan Perisai Indonesia

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:45

Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:09

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Berita Terbaru