Akta Palsu, Dana Digondol, Dirut “Dilengserkan” : Skandal Agen Elpiji 3 Kg di Sumut Seret Nama Oknum Notaris dan Tersangka Polrestabes Medan, Minta Pertamina Turun Tangan

REDAKSI MEDAN

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:34

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Distribusi elpiji 3 kilogram di Sumatera Utara kembali menjadi perhatian publik. Seorang Direktur Utama agen elpiji 3 Kg sekaligus pengelola SPBU, Ayu Berahmana, melaporkan dugaan pemalsuan akta otentik, penggunaan akta yang dipersoalkan keabsahannya, serta dugaan penggelapan dalam jabatan ke pihak kepolisian.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penetapan tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.

Perkara ini disebut tidak sekadar menyangkut persoalan internal perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak pelapor menilai dugaan pelanggaran hukum tersebut berpotensi berdampak pada tata kelola distribusi elpiji subsidi, yang merupakan komoditas strategis bagi masyarakat.

Dalam proses hukum yang berjalan, laporan tersebut juga menyebut keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum notaris, yang saat ini masih dalam pendalaman aparat penegak hukum.

Tiga Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polrestabes Medan tertanggal 26 Juli 2025, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial A Br S, SNUSB dan AMB

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan hukum terkait dugaan pemalsuan akta otentik, penggunaan dokumen yang diduga tidak sah, serta dugaan penggelapan dalam jabatan. Saat ini, ketiganya diketahui berstatus tahanan kota dan dikenakan pembatasan untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Medan selama proses hukum berlangsung.

Kronologi: Dari RUPSLB yang Dipersoalkan hingga Dugaan Pemindahan Dana Perusahaan

Menurut keterangan pihak pelapor, pada 20 Maret 2024, diduga telah diterbitkan akta perubahan perusahaan yang bersumber dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang keabsahannya dipersoalkan.

Akta tersebut dibuat melalui seorang notaris berinisial SS yang berkedudukan di Cilegon.

Dalam akta tersebut disebutkan adanya pemberhentian Ayu Berahmana sebagai Direktur Utama PT Madina Gas Lestari, yang menurut pelapor dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya dan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Akta tersebut selanjutnya, menurut laporan, digunakan untuk membuka rekening baru perusahaan di Bank BRI Cabang Iskandar Muda Medan.

Pada 1 April 2024, pihak pelapor menyebut terjadi pemindahan dana perusahaan ke rekening baru tersebut tanpa persetujuan Direktur Utama yang sah.

Selain itu, akta yang sama juga disebut digunakan untuk kepentingan administratif lain, termasuk perpanjangan kontrak agen elpiji 3 kg, perubahan penanggung jawab, serta penguasaan akses sistem BRIMOLA.

Pemecatan Sepihak Terjadi Meski Proses Hukum Berjalan

Selanjutnya, pada 28 Mei 2024, kembali diterbitkan akta lain yang menyatakan pemberhentian Ayu Berahmana sebagai Direktur Utama melalui notaris berinisial E di Medan.

Pihak pelapor menyatakan bahwa penerbitan akta tersebut juga dilakukan tanpa mekanisme RUPS, tanpa undangan resmi, serta tanpa prosedur hukum yang sah.

Kondisi serupa, menurut laporan, juga terjadi pada badan usaha lain yang masih memiliki keterkaitan, yakni PT Bahma Putra Mandiri dan PT Bahma Putra Mandiri Sejahtera.

Permintaan salinan akta oleh pihak pelapor disebut tidak dipenuhi, sementara upaya mediasi telah dilakukan berulang kali namun tidak mencapai kesepakatan.

Pelapor Minta Pertamina Turun Tangan

Atas rangkaian peristiwa tersebut, pihak pelapor mengirimkan surat resmi kepada General Manager PT Pertamina Patra Niaga MOR I Medan.

Dalam surat itu, pelapor meminta agar operasional serta administrasi perusahaan-perusahaan terkait dapat dilakukan evaluasi dan pembekuan sementara hingga perkara memperoleh putusan hukum tetap, dengan tujuan menjaga kepatuhan dan integritas distribusi elpiji bersubsidi.

Perkara ini menjadi perhatian bagi dunia usaha energi di Sumatera Utara. Dugaan pelanggaran administrasi dan hukum dalam pengelolaan agen elpiji subsidi dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap kepercayaan publik.

Masyarakat kini menanti langkah dan sikap resmi PT Pertamina Patra Niaga dalam menyikapi permohonan tersebut, sembari menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (red)

Berita Terkait

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
Diduga Buang Limbah Sembarangan, Pengolahan Getah Pinus Disorot
Panen Raya Jagung di Kebun SAE, Lapas Kupang Sulap Lahan Batu Karang Jadi Simbol Ketahanan Pangan NTT
SEMMI Sulsel Gelar Aksi di PT KIMA dan Kejati, Nilai Direktur Utama Gagal Total Kelola Kawasan Industri
Hanin Nailal Husna Raih Beasiswa Teladan Jalur Tahfidz 30 Juz di UIN Malang
Berita Media LensaBhayangkara Tentang Dugaan Peredaran Narkoba di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Dipastikan Hoaks dan Tidak Berdasar
Dukung Penuh Berdirinya SPPG Binjai 2 Kecamatan Medan Denai, Mulya Koto Angkat Bicara
Siaran Pers Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba, HP Ilegal dan Peniouan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:43

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:09

Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 23:06

Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas

Senin, 8 Juni 2026 - 20:48

PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III

Senin, 8 Juni 2026 - 11:51

Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:35

Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:45

Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:29

MEGA SKANDAL PDAM TIRTANADI! Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar per Tahun, Siapa Bermain di Balik Hilangnya Uang Rakyat?

Berita Terbaru