Boikot Gubernur Jabar! Wartawan Karawang Serukan Sikap Tegas Lawan Ucapan yang Dianggap Antipers

LENSA BHAYANGKARA

Senin, 7 Juli 2025 - 17:48

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang  — Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang menyarankan agar pejabat publik di lingkungan Pemprov Jabar tidak lagi bekerja sama dengan media, memicu gelombang kemarahan dari komunitas pers di berbagai daerah. Ucapan KDM yang viral di media sosial itu dinilai melecehkan eksistensi dan peran wartawan sebagai pilar keempat demokrasi.

Dalam potongan video yang beredar luas, Dedi Mulyadi terdengar mengatakan bahwa informasi publik sebaiknya disampaikan langsung melalui media sosial pribadi pejabat, tanpa perlu melibatkan media massa. “Kalau bisa tidak usah kerja sama dengan media. Sampaikan saja langsung lewat medsos,” ucapnya dalam video tersebut.

Pernyataan tersebut sontak menuai kritik tajam. Bagi banyak kalangan pers, ajakan tersebut bukan hanya bentuk pengabaian terhadap fungsi pers, tetapi juga mengindikasikan upaya menyingkirkan media dari ruang publik yang seharusnya terbuka dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespons hal ini, sejumlah wartawan, pemilik media lokal, dan aktivis pers di Karawang menggelar forum diskusi pada Senin siang, 7 Juli 2025, bertempat di salah satu sekretariat organisasi pers di kawasan Karawang Barat. Forum tersebut secara resmi menghasilkan sikap bersama untuk memboikot seluruh bentuk pemberitaan tentang Dedi Mulyadi sebagai bentuk protes atas pernyataannya.

“Pernyataan KDM telah mencederai marwah pers dan merendahkan kerja-kerja jurnalistik. Jika keberadaan kami dianggap tidak penting, maka kami memutuskan untuk tidak lagi memberitakan segala aktivitasnya,” tegas Mr. KiM, CEO Lintaskarawang.com, yang juga dikenal sebagai aktivis pers senior di Karawang dan menjadi penggagas forum tersebut.

Menurut Mr. KiM, media selama ini berperan penting dalam membangun ruang komunikasi antara pemerintah dan rakyat. Ajakan untuk ‘tidak bekerja sama dengan media’ adalah bentuk pelecehan terhadap mekanisme demokrasi yang sehat dan transparan.

“Ini bukan sekadar simbolik. Ini adalah langkah konkret dari insan pers Karawang untuk mempertahankan martabat profesi dan hak masyarakat atas informasi yang benar dan berimbang,” imbuhnya.

Sementara itu, Romo, jurnalis senior yang turut hadir dalam forum tersebut, menyoroti aspek hukum dari polemik ini. Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi: “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Lebih lanjut, Romo menjelaskan bahwa pada Ayat (2) dan (3) undang-undang tersebut ditegaskan bahwa tidak boleh ada sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Pernyataan semacam itu berbahaya jika dibiarkan. Sebab bisa menjadi preseden buruk bagi pejabat publik lainnya yang ingin mengendalikan informasi secara sepihak. Ini bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas publik yang dijamin konstitusi,” tandas Romo.

Sikap insan pers Karawang ini menyusul pernyataan sikap serupa dari sejumlah organisasi pers di Kota dan Kabupaten Bekasi yang telah lebih dahulu mengecam pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi.

Bahkan, beberapa organisasi profesi wartawan di Bandung, Cirebon, dan Tasikmalaya dikabarkan sedang menjajaki pembentukan aliansi solidaritas untuk mengajukan somasi etik terhadap Gubernur Jabar atas pernyataannya tersebut.

Forum insan pers Karawang menyatakan bahwa boikot akan terus berjalan hingga ada klarifikasi resmi dan permintaan maaf dari KDM secara terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia.  (Red/SS)

Berita Terkait

Tumbuhkan Minat Baca, Komunitas “INI BUDI” Resmi Diluncurkan Lewat Gerakan Gemar Membaca di Kelurahan Cimincrang
Pencabutan Pergub JKA Harus Menjadi Momentum Evaluasi Kebijakan, Bukan Ruang Pengembangan Isu
Sinergi Kemenimipas, TNI-Polri dan YAIR: Lapas Banceuy serta Rutan Bandung Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU
UGM dan IHC Dorong Pengakuan Profesional Praktisi Hipnoterapi di Indonesia
Dugaan Insiden Kekerasan di Area Penegakan Hukum, Evaluasi Internal Polda Metro Jaya Mengemuka
Belum Kantongi Izin Lengkap, Proyek Bayani Residence Jalan Terus, Indikasi Pelanggaran Tata Ruang Menguat

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:32

Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:28

Tumbuhkan Minat Baca, Komunitas “INI BUDI” Resmi Diluncurkan Lewat Gerakan Gemar Membaca di Kelurahan Cimincrang

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:51

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:42

Diduga Ada Permainan Kotor di Rutan Kelas I Medan, Peredaran Narkoba Disebut Dikendalikan dari Dalam Blok

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:41

Penuh Kepedulian, Tuntaspos TV Medan Gelar Jumat Barokah dan Bagikan Nasi Bungkus untuk Sesama

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:39

Tim Cobra Polres Binjai Lumpuhkan Begal Sadis Pelajar SMA, Dua Pelaku Ditembak Saat Melawan

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:55

Di Bawah Rintik Gerimis, Suwardi Tahir Bawa Misi Penyegaran untuk PWI Sulsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Berita Terbaru