Miris..!! Salah Tangkap Dialami Ketum DPW Nasdem Sumut Iskandar ST, Liga Mahasiswa Nasdem : Poldasu Segera Tangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik

REDAKSI SULSEL

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:46

50187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Deli Serdang – Terkait tindakan semena-mena yang dialami Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, menegaskan akan menempuh jalur hukum atas insiden salah tangkap yang menimpanya di pesawat Garuda Indonesia rute Kualanamu–Soekarno Hatta pada Rabu malam, 15 Oktober 2025.

 

Tidak hanya itu saja pihak Garuda, Avsec dan Polrestabes Medan, atas tindakan tersebut telah mencederai nama baik Ketum DPW Nasdem SUMUT bahkan hal ini berpotensi menjadi pembunuhan karakter terhadap Ketum DPW NasDem Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Terpisah viral nya salah tangkap Ketum DPW Nasdem Ketua Liga Mahasiswa Nasdem Deli Serdang Fajar Rivana Sinaga (Aktivis) angkat bicara atas tindakan yang merugikan Ketum DPW Nasdem Iskandar ST. telah mencoreng nama baik pentolan partai Nasdem dengan dugaan pencemaran nama baik.

 

Lanjut, Fajar adapun point penting yang ingin kami sampaikan, sebagai berikut:

 

Mendesak agar Kapolda Sumut segera melakukan pencopotan dan memproses secara hukum oknum Polrestabes Medan beserta Oknum Polisi yang terlibat,

 

Mendesak Pimpinan Manajemen Garuda Agar memberhentikan Oknum Pegawai Garuda yang ikut terlibat

 

Mendesak Pimpinan Avsec Bandara KNO agar disegera Berhentikan Oknum Petugas Avsec Bandar KNO yang turut terlibat atas kejadian tersebut,” terang nya.

 

Ia menilai kejadian tersebut bukan hanya membuat Ketum DPW Nasdem dipermalukan di depan publik, tetapi juga mencoreng harga diri dan reputasi sebagai tokoh politik di Sumatera Utara.

 

“ Hal ini sudah permalukan harga diri Ketum DPW Nasdem dan menjatuhkan nya secara Bar-bar, mirisnya pihak terkait sampai sekarang tidak ada permintaan maaf,” ungkap nya.

 

Fajar juga menyampaikan hal ini menjadi problematika atas tindakan Garuda, Avsec dan Polrestabes Medan atas pencemaran nama baik yang dialami Ketum DPW Nasdem Iskandar ST.

 

Fajar juga menguraikan terkait atas pencemaran nama baik Ketum DPW Nasdem Sumut Iskandar ST. pihak Garuda, Avsec dan Polrestabes Medan melanggar pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 menyatakan bahwa pencemaran adalah penghinaan yang dilakukan dengan menuduh, baik lisan, tulisan, maupun gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, dan merugikan orang tersebut. Objek dari tindak pidana ini adalah orang perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau kelompok orang.

 

” Hal ini Pihak Garuda, Avsec dan Polrestabes Medan telah melanggar Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 menyatakan bahwa pencemaran adalah penghinaan yang dilakukan dengan menuduh, baik lisan, tulisan, maupun gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, dan merugikan orang tersebut. Objek dari tindak pidana ini adalah orang perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau kelompok orang,”Ujarnya.

 

Fajar juga mengatakan partai Nasdem adalah satu satunya partai yang konsisten untuk pergerakan perubahan untuk Indonesia.Atas tindakan Polrestabes Medan, Garuda dan Avsec KNO, telah menghancurkan reputasi partai ke publik dengan melakukan tindakan semena-mena terhadap Ketum DPW Nasdem Sumut, dengan delik salah tangkap di berdasarkan nama yang sama.

 

” Karna nama yang sama terus mereka bisa semena-mena terhadap Ketua Umum DPW Nasdem Sumut, saya pribadi tidak terima atas tindakan tersebut, mau berapa ribu orang yang akan di tangkap dengan nama yang sama, dalam hal ini, saya tegaskan, jika pihak terkait tidak mengindahkan tuntutan kami hingga 20 Oktober 2025, kami akan turun kejalan dengan jumlah masa yang diluar perkiraan mereka”Tegasnya.

 

Atas kejadian tersebut yang dialami Ketum DPW Nasdem tindakan itu tidak sesuai prosedurnya dan sangat berlawanan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 1 angka 20 KUHAP, Pasal 17 KUHAP dan Tindakan tersebut tidak sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan,”Tutupnya.

Berita Terkait

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas
Tepis Dugaan Narkoba dalam Video Viral, Polres Tanah Karo Ungkap Hasil Tes Urine Personel
Jaringan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Di Langkat Terkuak, Stabat Hingga Secanggang Diminta Diusut!
DPC PPWI Ogan Ilir Desak Polres Usut Akun Facebook Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi
Polisi Bersama Masyarakat, Polres Simalungun Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Siswa SMP Negeri 1 Dolok Panribuan
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Mariah Jambi, Tampung Keluhan hingga Bagikan Bansos
Penundaan Pilpeng Rohil Dipertanyakan, Demokrasi Jangan Dimatikan Oleh Surat
Gigih dan Penuh Semangat, Boy Strady Lipat Ratusan Kertas Nasi Bansos GRIB Jaya Kota Medan hingga Dapat Senyuman Rezeki

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 02:47

Ketika Tenda Warga Dibakar di Geumpang, Dugaan Tambang Berbasis Modal Asing Justru Memunculkan Misteri Baru

Selasa, 22 September 2026 - 00:18

Konflik Membara Di Peti Geumpang , DLH Pidie Klaim Cek Air & Tanah, Amat Tong Red Tantang Balik: “Bek Pegot-Pegot Abah Bagai Siuro Sepot! Itu Tambang China, Kami Warga Geumpang Dilarang Kerja

Senin, 21 September 2026 - 05:53

133 Alat Berat Disorot, Setoran Rp32 Juta per Unit per Bulan Diduga Jadi Aliran Uang di Balik Tambang Emas Ilegal Geumpang

Selasa, 15 September 2026 - 02:09

Tambang Emas Ilegal Geumpang Pidie Makin Masif, Alat Berat Terus Menggerus Kawasan, LLA Akan Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Polda Aceh

Berita Terbaru