Asap Hitam Pekat Pabrik Sawit PT SKL di Rohil Cemari Udara, Abunya Kotori Rumah Warga dan Mesjid Ikonik

REDAKSI SULSEL

Senin, 8 September 2025 - 10:31

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Rokan Hilir – Simbol kebanggaan masyarakat Kecamatan Simpang Kanan, Masjid Agung Al-Muhajirin, kini justru menjadi saksi bisu kegelapan. Bukan karena lampu padam, melainkan karena asap hitam pekat dan abu halus yang setiap hari menyelimuti rumah ibadah tersebut. Lantai masjid, pelataran, hingga rumah-rumah warga sekitar tak lagi bersih—semuanya terpapar butiran hitam yang diduga berasal dari aktivitas PT SKL, sebuah perusahaan asing yang beroperasi di tengah pemukiman warga. Minggu 7 September 2025.

 

Masyarakat menyebut, pencemaran ini bukan hanya merusak keindahan dan kenyamanan, tapi juga mengancam kesehatan. Anak-anak mulai batuk, pernapasan sesak, dan sumber air diduga tercemar. “Bayangkan, masjid tempat kami beribadah pun jadi hitam. Apa ini bukan bentuk penistaan terhadap lingkungan dan kehidupan warga?” ujar seorang tokoh masyarakat dengan suara bergetar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir sebelumnya telah mengambil sampel udara dan air di wilayah terdampak. Hasil sementara menunjukkan indikasi pencemaran serius. DLH bahkan menyarankan agar wilayah sekitar PT SKL masuk ke dalam kategori “Ring 1 Terdampak”.

 

Namun, saat masyarakat mencoba bermediasi dengan pihak perusahaan, bukan solusi yang didapat, melainkan ancaman. Pihak manajemen PT SKL diduga malah menghadirkan aparat kepolisian dalam forum tersebut, membuat warga takut bersuara. “Kami bukan penjahat, kami bukan teroris. Kami hanya menuntut lingkungan yang sehat. Kehadiran polisi di ruang mediasi itu jelas bentuk intimidasi,” tegas perwakilan warga.

 

Ironisnya, saat ditanya soal izin usaha dan dokumen persetujuan masyarakat, perusahaan tak mampu menunjukkannya. Warga yang sudah bermukim lebih dari 40 tahun menegaskan, tidak pernah menandatangani persetujuan pendirian pabrik kelapa sawit (PKS) di tengah permukiman.

 

Kasus ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

 

Pasal 65 ayat (1): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

 

Pasal 69 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

 

Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa atau luka berat, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.

 

 

Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat menuntut agar DPRD Kabupaten Rokan Hilir segera memanggil PT SKL beserta instansi perizinan terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Jika izinnya bermasalah, maka tak ada alasan untuk tidak dicabut. Kami tidak butuh perusahaan asing yang mengorbankan kesehatan kami,” kata warga.

 

Harapan masyarakat kini tertuju pada Bupati Rokan Hilir H. Bistamam dan Wakil Bupati Jhony Charles. Warga meminta komitmen mereka dalam menepati janji politik: menjadikan wilayah perbatasan dan pesisir sebagai “halaman depan” kabupaten, bukan kubangan penderitaan akibat pencemaran.

 

“Pak Bupati, janji adalah hutang. Jangan biarkan masyarakat mati pelan-pelan hanya karena perusahaan yang izinnya diduga cacat hukum,” ujar warga penuh emosi.

 

Masyarakat Simpang Kanan juga menyinggung langkah tegas Bupati Siak yang berani mencabut izin perusahaan yang menzalimi rakyat. “Kalau Siak bisa, kenapa Rokan Hilir tidak? Kami yakin pejabat berwenang mampu menjawab aspirasi ini,” tegas perwakilan tokoh pemuda.

 

Hingga kini, masyarakat terdampak belum menerima kompensasi apapun. Sebaliknya, yang mereka terima hanya abu, asap, dan ancaman penyakit.

 

Kasus ini bukan sekadar soal pencemaran, tapi soal martabat manusia. Rasulullah SAW bersabda: “Katakanlah kebenaran walau itu pahit.” Dan kini, warga Simpang Kanan memilih menyuarakan kebenaran pahit itu: PT SKL telah meracuni kehidupan mereka.

Berita Terkait

Tepis Dugaan Narkoba dalam Video Viral, Polres Tanah Karo Ungkap Hasil Tes Urine Personel
Jaringan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Di Langkat Terkuak, Stabat Hingga Secanggang Diminta Diusut!
DPC PPWI Ogan Ilir Desak Polres Usut Akun Facebook Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi
Polisi Bersama Masyarakat, Polres Simalungun Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Siswa SMP Negeri 1 Dolok Panribuan
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Mariah Jambi, Tampung Keluhan hingga Bagikan Bansos
Penundaan Pilpeng Rohil Dipertanyakan, Demokrasi Jangan Dimatikan Oleh Surat
Gigih dan Penuh Semangat, Boy Strady Lipat Ratusan Kertas Nasi Bansos GRIB Jaya Kota Medan hingga Dapat Senyuman Rezeki
Menembus Sunyi dan Terik Kota Medan, Aksi Tanpa Lelah Dudi Efni Pasaribu Menjelajah Pagi, Siang, hingga Malam Demi Berbagi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:50

1,1 Ton Sabu di Pidie Terungkap, GARNIZUN: Lindungi Generasi Bangsa, Berantas Narkotika Tanpa Pandang Bulu!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:47

Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:44

Lapas Sibolga dan PIPAS Gelar Bakti Sosial di SDN Hutanabolon 1, Libatkan Warga Binaan Pulihkan Fasilitas Sekolah Pascabanjir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:30

Marhaenis Academy Laporkan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola PUD Pasar Medan ke Polda Sumut: Perjuangan Mengawal Akuntabilitas Tidak Akan Berhenti

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:23

Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan, Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Program Kemandirian Lapas Sibolga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:46

Harakah Bakomubin Gelar TOT dan Coaching Instruktur Nasional PMKBN, Siapkan Kader Bela Negara dari Berbagai Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:16

Buntut Tembok Berdiri di Gang Anggrek: Kuasa Hukum Warga Tuntut Pengembalian Tapal Batas Asli Sesuai SHM!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:58

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Berita Terbaru