Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

LENSA BHAYANGKARA

Selasa, 7 April 2026 - 18:06

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG PURA |  Pemberitaan salah satu media online berjudul “Ada Napi Narkoba Jadi Raja Kecil, Kinerja Rutan Tanjung Pura Disorot” menuai reaksi keras dari berbagai pihak.

Sejumlah mantan warga binaan yang baru bebas justru membantah keras narasi tersebut dan menilai berita itu sebagai informasi tidak berimbang, tendensius, serta berpotensi menyesatkan opini publik alias hoaks.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para mantan warga binaan yang ditemui awak media secara terpisah, Selasa (07/04/2026) menyatakan tidak pernah melihat adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.

Menurut mereka, sistem pengawasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura berjalan ketat dan seluruh warga binaan diperlakukan sama sesuai standar operasional pemasyarakatan.

“Kami yang merasakan langsung kehidupan di dalam Rutan. Tidak ada istilah napi jadi raja kecil atau bebas mengatur pungutan. Itu tidak benar. Petugas justru tegas terhadap pelanggaran,” ungkap salah satu mantan warga binaan yang baru menghirup udara bebas.

Mantan warga binaan lainnya menilai narasi yang dibangun media tersebut sarat opini tanpa fakta lapangan.

“Kalau memang ada praktik besar seperti yang dituduhkan, pasti warga binaan tahu. Tapi kenyataannya tidak ada. Ini seperti cerita yang dibuat mengada ada untuk mencari perhatian publik,” ujarnya.

Mereka menegaskan, selama menjalani masa pembinaan, razia rutin, pengawasan petugas, serta pemeriksaan ketat terus dilakukan guna mencegah peredaran narkoba maupun praktik ilegal di dalam rutan.

GARNIZUN Apresiasi Rutan Tanjung Pura Bersih Narkoba

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkotika dan Zat Adiktif Nasional (GARNIZUN), H. Ardiansyah Saragih,S.H.,M.H melalui humas Aswani Hafit, memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran pemasyarakatan di wilayah Sumut terkhusus Rutan Tanjung Pura.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan pemantauan GARNIZUN, lingkungan Rutan Tanjung Pura termasuk yang konsisten melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba.

Menurutnya, komitmen pemberantasan narkoba di dalam Lapas/ Rutan pemasyarakatan merupakan indikator penting keberhasilan pembinaan.

“Kami melihat langsung upaya nyata yang dilakukan petugas. Pengawasan berjalan, pembinaan berjalan, dan tidak ditemukan indikasi kuat seperti yang dituduhkan. Wajar jika pemerintah memberikan penghargaan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan seperti Rutan Tanjung Pura yang dinilai bersih dari narkoba,” tegasnya.

Ditambahkan, publik harus bijak menyikapi informasi yang beredar, terutama jika pemberitaan tidak dilengkapi bukti valid maupun konfirmasi berimbang.

IMO Indonesia Sumut Ingatkan Media Hindari Hoaks

Polemik pemberitaan tersebut juga mendapat perhatian dari Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumatera Utara, H.A Nuar Erde.

Ia secara tegas mengingatkan seluruh insan pers agar tetap berpegang pada prinsip jurnalistik profesional serta tidak menjadikan isu sensasional sebagai alat menaikkan trafik pembaca.

“Media wajib menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Pemberitaan hoaks atau fitnah dapat berimplikasi hukum, termasuk terjerat Undang-Undang ITE,” ujarnya.

Menurutnya, kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dibarengi tanggung jawab moral, verifikasi fakta, dan keberimbangan informasi.

Ia menekankan bahwa media seharusnya menghadirkan berita yang membangun kepercayaan publik, menjaga stabilitas sosial, serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Publik Diminta Bijak Menyaring Informasi

Pengamat media menilai fenomena munculnya berita sensasional tanpa verifikasi sering kali berpotensi merusak reputasi institusi negara sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pers.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai narasi sepihak sebelum adanya klarifikasi resmi, data faktual, maupun kesaksian langsung dari pihak terkait.

Sejumlah mantan warga binaan berharap polemik ini menjadi pelajaran penting agar pemberitaan mengenai lembaga pemasyarakatan tetap mengedepankan fakta, bukan asumsi.

“Kami ingin masyarakat tahu kondisi sebenarnya. Pembinaan di dalam rutan berjalan baik. Jangan sampai opini liar merusak kerja keras banyak petugas,” tutup salah satu mantan warga binaan.(AVID)

Berita Terkait

Bandar Narkoba Berinisial H Diduga Bebas Jalankan Bisnis Sabu Lebih Dari Satu Dekade Tanpa Tersentuh Hukum

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Kamis, 3 September 2026 - 11:11

Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Berita Terbaru