Mutasi atau Transaksi? GLMPK Cium Aroma Ketidakberesan di Pemkab Garut

REDAKSI MEDAN

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:00

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut-

Aroma ketidakberesan dalam promosi, rotasi, dan mutasi 42 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut kian menyengat. Organisasi Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menyatakan sikap tegas dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum nasional.

Setelah surat keberatan mereka tak digubris Bupati Garut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), GLMPK kini bersiap bertolak ke Jakarta untuk melaporkan temuan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kementerian PAN RB, dan Badan kepegawaian Nasional (BKN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua GLMPK, Bakti, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan finalisasi berkas laporan terkait adanya potensi maladministrasi dan gratifikasi dalam proses perombakan jabatan tersebut.

“Benar, kami sedang menyusun berkas laporan. Jika kami diam, itu sama saja dengan membiarkan kesalahan terjadi, dan membiarkan kemungkaran adalah kesalahan yang lebih besar,” ujar Bakti saat ditemui di Sekretariat GLMPK, Jln. Raya Cipanas, Jumat (27/2/2026).

Pisau Analisis ‘Hermeneutika Kecurigaan’

Langkah GLMPK kali ini tidak main-main. Mereka menggunakan pendekatan intelektual yang dalam, yakni metode Hermeneutics of Suspicion (Hermeneutika Kecurigaan) untuk membedah kebijakan Bupati.

Metode ini, jelas Bakti, merupakan teknik interpretasi skeptis yang tidak hanya menerima teks hukum atau fakta secara harfiah (literal), melainkan mencurigai adanya kepentingan ideologis atau asimetri kekuasaan yang disembunyikan di balik keputusan tersebut.

“Pendekatan ini bertujuan membongkar struktur kekuasaan dan dominasi. Kami mencari makna tersembunyi di balik pidato pelantikan Bupati. Secara hukum, kami menelusuri: apakah dibenarkan seorang Kepala Bidang langsung ‘lompat’ menjadi Kepala Dinas? Aturan mana yang memvalidasi itu?” tegasnya.

Kritik Terhadap Bungkamnya BKD Garut

Kekecewaan GLMPK memuncak lantaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut terkesan defensif. Bakti menyebut pihaknya telah melayangkan surat keberatan sebanyak dua kali, namun hingga kini tidak ada transparansi atau jawaban resmi.

“Kalau memang sesuai hukum administrasi, baik dari segi kepangkatan maupun golongan, tinggal jawab saja. Berikan alasan hukum dan buktinya. Jika diam begini, apakah ini cermin pelayanan publik di lembaga yang katanya menjunjung kedisiplinan? Ini aneh,” sentil Bakti.

Landasan Spiritual: Melawan Kemungkaran

Tak hanya dari sisi hukum positif, GLMPK juga berpijak pada nilai religius. Bakti mengutip Al-Qur’an Surat Al-Mā’idah [5]: 79, yang memperingatkan tentang laknat bagi mereka yang membiarkan kemungkaran.

“Mereka tidak saling mencegah perbuatan mungkar yang mereka lakukan. Sungguh, itulah seburuk-buruk apa yang selalu mereka lakukan,” kutip Bakti.

Bagi GLMPK, mendiamkan dugaan suap atau korupsi dalam birokrasi adalah bentuk pengabaian terhadap perintah Tuhan. Ia menggarisbawahi lima bahaya mendiamkan kemungkaran, di antaranya: dianggap setara dengan pelaku maksiat, memicu meluasnya pelanggaran, hingga potensi dianggapnya maksiat sebagai sebuah “kebaikan” jika orang berilmu hanya diam.

“Tafsir kami jelas: maksiat adalah perbuatan yang menyalahi norma hukum dan agama. Tidak ada agama yang membenarkan suap atau korupsi,” pungkasnya. Hingga berita ini ditayangkan, pihak BKD Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait surat keberatan GLMPK maupun upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media.(AS/Tim)

Berita Terkait

Sinergi Cegah Banjir, Rutan Kabanjahe Bersama Kelurahan Kampung Dalam Gelar Kerja Bakti Pembersihan Drainase
Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Rutan Tanjung Pura Gelar Gotong Royong Cegah Risiko Banjir ​
Kunker ke Rutan Tanjung Pura, Kanwil Ditjenpas Sumut Dorong Satker Lain Contoh Keberhasilan Program Ketapang
​Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Hadiri Sosialisasi Kelayan Binter, Perkuat Sinergi Reintegrasi Sosial di Langkat
Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Evaluasi Litmas Integrasi dan Pencabutan SK
Bapas Kelas I Medan Bersama Kanwil Ditjenpas Sumut Sosialisasikan Kelayan Binter Di Kabupaten Langkat
Beri Dukungan Penuh bagi Klien Pemasyarakatan, Bapas Medan Kolaborasi dengan Yayasan Perisai Indonesia
Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:22

Polres Pelabuhan Makassar Ungkap 8 Kasus Pencurian di Ujung Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:57

Puncak Perayaan HUT Ke-27 Malinau: Pesta Budaya Irau Ke-12 Sukses Meriah dan Memukau

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:13

DPW KJNI Sejumlah Provinsi Sampaikan Apresiasi, Arul Tekankan Persatuan dan Integritas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:00

Rapat Paripurna HUT ke-14 Kaltara: Ekonomi Tumbuh 5,09 Persen, Pemprov Raih WTP 12 Kali Berturut-turut

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:50

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:44

KAKI Jatim Sarankan Presiden Prabowo Pertimbangkan Dewan Pertimbangan yang Dinilai Hanya Habiskan Anggaran Negara 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:18

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:43

Kasat Lantas AKP Abdul Malik Pimpin Pengaturan Arus, Keselamatan Penumpang Pelabuhan Soekarno Hatta Jadi Prioritas

Berita Terbaru