Ketua KAKI Jatim Dukung KPK Segera Tahan 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

REDAKSI SULSEL

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:01

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABHAYANGKAR.COM, JAKARTA – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yakin pemberkasan 21 tersangka dugaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim) lengkap, dan bisa membawa mereka ke persidangan. Para pihak berperkara segera ditahan untuk proses hukum berikutnya.

“Sebentar lagi kita akan melakukan upaya paksa. Tim sudah melakukan (pemeriksaan) ke di Jawa Timur, dan juga sudah melakukan penyitaan beberapa,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (02/08/2025).

“Asep Guntur mengatakan penyidik akan menahan beberapa tersangka dalam kasus ini. Namun, rencana itu dibatalkan, karena alasan kesehatan pihak berperkaranya. “Waktu itu sih sudah ada yang mau dilakukan upaya paksa di sini, tapi, karena alasan kesehatan tidak jadi,” ungkap Asep Guntur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan 21 orang tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2019-2022 sebagai bentuk menjalankan Program Asta Cita Presiden Prabowo,” kata Hosen KAKI,” Ahad (03/08/2025).

Berdasarkan catatan Hosnews dan KAKI Jatim, kasus ini bermula saat KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak dan 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022.

Awalnya, KPK menerima laporan akan adanya penyerahan sejumlah uang dari Ilham Wahyudi kepada Rusdi di sebuah mal di kawasan Surabaya, Jawa Timur. Uang itu disebut terkait pengurusan alokasi dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023.

Operasi Tangkap Tangan dilakukan pada Rabu 14 Desember 2022 kemudian Tim KPK menangkap Rusdi dan Sahat yang tengah berada di gedung DPRD Jawa Timur sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi ditangkap di kediamannya masing-masing di Kabupaten Sampang,” tutur Hosen Ketua KAKI Jatim.

Kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim 2019-2022 dan sudah menetapkan 21 orang tersangka karena terbukti terlibat didalamnya sebagai penghianat bangsa dan negara.

“Diantaranya Kusnadi Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi PDIP, Achmad Iskandar Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Sadad Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari fraksi Partai Gerindra, kemudian Mahhud anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi PDIP.

Selanjutnya, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra, Abd Muttolib selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Moch Mahrus selaku Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.

Kemudian, Achmad Yahya M selaku guru, Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim, Sukar selaku kepala desa. Lalu ada 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.

Kami Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur berharap KPK segera menyelesaikan dan menuntaskan penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2019-2022 dan siapapun yang terlibat untuk diadili di pengadilan Tipikor,” pungkas Hosen KAKI Jatim. (Kusnadi)

#Presiden Prabowo Subianto
#Ketua KPK Setyo Budiyanto
#Ketua Dewas KPK Gusrizal

Berita Terkait

Diduga Bupati Bangkalan Terlibat Korupsi Dana Hibah Pokmas, KAKI Jatim Desak KPK Turun Tangan dan Lakukan Penyelidikan
Ketua KAKI Jatim Sorot Dugaan Keterlibatan Bupati Bangkalan Dalam Korupsi Dana Hibah Pokmas
Melalui Deklarasi Resmi, Samsuri, S.Pd.I, M.A Tegaskan Kesiapan sebagai Calon Presiden RI 2029
Brutal! Diduga Mabuk Tuak, Ayah dan Anak Hajar Warga Pakai Besi Setelah Rusak Rumah Korban
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Kasus Sabu 1 Kg di Makassar Memanas: Video Klarifikasi Diduga Settingan, Dugaan “Uang Damai” Rp50 Juta Disorot
Zainal Arifin Paliwang Hadiri Turnamen Domino SMANSA 82: Merawat Persaudaraan di Atas Meja Laga
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:26

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Agara, Kasus Ganja 203 Gram Terungkap dalam Hitungan Jam

Sabtu, 25 April 2026 - 12:51

Berkedok Aktivitas Menjahit Sepatu, Polres Agara Ungkap 123 Paket Ganja Siap Edar

Selasa, 21 April 2026 - 21:51

PeTA Aceh Tenggara Nilai Aksi Spanduk Fitnah Bupati Bukan Peristiwa Spontan Melainkan Terencana Rapi

Selasa, 21 April 2026 - 14:54

Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan

Sabtu, 18 April 2026 - 17:53

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel

Jumat, 17 April 2026 - 22:35

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Selasa, 7 April 2026 - 12:56

Digerebek Saat Santai Di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik – Satresnarkoba Polres Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

Minggu, 5 April 2026 - 23:54

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang

Berita Terbaru