OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

REDAKSI MEDAN

Rabu, 5 November 2025 - 23:17

50195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Alumni Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) terkait persoalan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau yang menyeret Gubernur Riau sekaligus Ketua Umum PP IKA UIN Suska Riau, AW, Senin (3/11/2025).

Hal tersebut berdasarkan pertemuan beberapa orang keluarga besar dan alumni UIN Suska Riau, Rabu (5/11/2025) di sebuah kafe di Pekanbaru. Pertemuan tersebut bertujuan mencari kebenaran hal yang simpang siur sejak awal kejadian hingga ditetapkannya lelaki asal Indragiri Hilir itu sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Beberapa kawan tergabung dalam kepengurusan IKA UIN Suska Riau yang bukan bagian dari pemerintahan AW-SF, berinisiatif untuk berkumpul dan melakukan penelusuran atas kejadian-kejadian yang dialami oleh Ketum kami. Hal ini dilakukan karena kami menilai adanya berita yang simpang siur dan tidak konsisten satu sama lainnya. Bukan berarti kami melegalkan tindakan melawan hukum, melainkan sebagai bentuk upaya mencari kebenaran sebelum adanya proses persidangan kedepan,” ujar Rinaldi, S.Sos., S.H., yang didapuk sebagai koordinator Tim Pencari Fakta (TPF) – OTT PUPR Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rinaldi menambahkan selain upaya penelusuran dan pencarian fakta kejadian sebenarnya, TPF juga akan merekomendasikan nama-nama advokad kepada keluarga atau pun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Kami juga akan merekomendasikan nama-nama advokad untuk diajukan ke keluarga ataupun ke PKB. Sudah ada beberapa nama yang mengajukan diri untuk mendampingi karena melihat ada beberapa hal yang dikira janggal dari kejadian-kejadian yang berlaku sejak 2 hari lalu,” imbuhnya.

Di sisi lain, Mahbuh Hamda, S.Ag., aktivis 98 juga menyampaikan bahwa TPF akan mengusulkan upaya pra peradilan kepada AW agar mendapatkan perlakuan setara di mata hukum. “Hal-hal ini yang sedang kami diskusikan secara bersama-sama. Kami bukannya pro terhadap tindakan melawan hukum. Namun kami mesti memastikan ketua umum kami mendapatkan perlakuan sama di mata hukum,” tandasnya.

Sebelumnya penetapan Gubernur Riau AW sebagai tersangka oleh KPK juga mendapat sorotan dari akademisi dan tokoh Melayu Riau Prof Dr H Sufian Hamim.

Informasi dari media yang beredar, menurut pengamat hukum yang juga dikenal sebagai akademisi asal Riau tersebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan KPK, khususnya terkait konstruksi pasal pemerasan yang digunakan. Ia menilai, jika yang dimaksud adalah tindak pemerasan, maka seharusnya hal itu termasuk delik pidana umum, bukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Kalau pemerasan, itu delik pidana umum. Bukan Tipikor. Jadi ada kewenangan absolut dan relatif. Kalau tindakan pribadi, bukan atas nama penyelenggara negara secara terstruktur, maka tidak bisa langsung dikaitkan sebagai tersangka korupsi,” ujar Prof. Sufian Hamim, kepada media, Selasa (5/11/2025).

Ia juga menegaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah dan meyakinkan. Jika tidak terpenuhi, pihak tersangka masih memiliki peluang melakukan upaya hukum praperadilan guna mencari keadilan.

“Dalam kasus Pak Abdul Wahid ini, sebaiknya dilakukan praperadilan jika memang ingin mencari keadilan. Itu hak konstitusional,” lanjutnya.

Prof. Sufian menambahkan, dalam kasus dugaan pemerasan, seharusnya pihak yang merasa diperas melaporkan langsung ke penyidik kepolisian, bukan melalui mekanisme operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

“Kalau delik pemerasan, yang melapor adalah pihak yang diperas ke polisi untuk dilakukan penyelidikan, bukan OTT KPK,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jika KPK menyebut adanya keterlibatan Gubernur dalam memberi perintah, maka bukti perintah tersebut harus tertulis, bukan sekadar lisan atau asumsi.

“Kalau ada perintah, itu harus ada alat bukti yang sah dan meyakinkan. Harus tertulis, bukan lisan. Kalau tidak, saya yakin KPK bisa kalah di praperadilan yang objektif, jujur, dan bebas intervensi,” ujarnya.

Sebagai akademisi hukum, Prof. Sufian menegaskan pandangannya murni berdasarkan analisis hukum, tanpa kepentingan pribadi.(rel)

Berita Terkait

1,1 Ton Sabu di Pidie Terungkap, GARNIZUN: Lindungi Generasi Bangsa, Berantas Narkotika Tanpa Pandang Bulu!
Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III
Lapas Sibolga dan PIPAS Gelar Bakti Sosial di SDN Hutanabolon 1, Libatkan Warga Binaan Pulihkan Fasilitas Sekolah Pascabanjir
Tegak Lurus Asta Cita, Rutan Tanjung Pura Kembangkan Perikanan hingga Peternakan Produktif
Marhaenis Academy Laporkan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola PUD Pasar Medan ke Polda Sumut: Perjuangan Mengawal Akuntabilitas Tidak Akan Berhenti
Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan, Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Program Kemandirian Lapas Sibolga
Harakah Bakomubin Gelar TOT dan Coaching Instruktur Nasional PMKBN, Siapkan Kader Bela Negara dari Berbagai Daerah
Buntut Tembok Berdiri di Gang Anggrek: Kuasa Hukum Warga Tuntut Pengembalian Tapal Batas Asli Sesuai SHM!

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:50

1,1 Ton Sabu di Pidie Terungkap, GARNIZUN: Lindungi Generasi Bangsa, Berantas Narkotika Tanpa Pandang Bulu!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:47

Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:44

Lapas Sibolga dan PIPAS Gelar Bakti Sosial di SDN Hutanabolon 1, Libatkan Warga Binaan Pulihkan Fasilitas Sekolah Pascabanjir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:30

Marhaenis Academy Laporkan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola PUD Pasar Medan ke Polda Sumut: Perjuangan Mengawal Akuntabilitas Tidak Akan Berhenti

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:23

Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan, Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Program Kemandirian Lapas Sibolga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:46

Harakah Bakomubin Gelar TOT dan Coaching Instruktur Nasional PMKBN, Siapkan Kader Bela Negara dari Berbagai Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:16

Buntut Tembok Berdiri di Gang Anggrek: Kuasa Hukum Warga Tuntut Pengembalian Tapal Batas Asli Sesuai SHM!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:58

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Berita Terbaru