Gayo Lues, – Seorang oknum pengulu berinisial B di Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, ditahan polisi setelah diduga terlibat dalam upaya penyelundupan getah pinus. Selain itu, B juga dilaporkan melakukan pengancaman dengan sajam terhadap anggota Polsek Terangun yang hendak melakukan pemeriksaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada jumat malam pukul 1 dini hari 3/9/2025, ini ketika aparat kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan getah pinus secara ilegal di wilayah tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, oknum pengulu tersebut justru bersikap agresif dan melontarkan ancaman kepada anggota kepolisian yang bertugas.
Hingga kini Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan getah pinus di kawasan hutan lindung Kabupaten Gayo Lues.
B saat ini ditahan di Mapolres Gayo Lues dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal pengancaman terhadap aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditayangkan pihak Polres Gayo Lues belum ada memberikan keterangan resmi terkait adanya dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum pengulu tersebut.(TIM)

























