
Banda Aceh – Setelah mengalami vakum selama beberapa tahun terakhir , Galian C Pasir Putih yang terletak di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, kini siap beroperasi kembali. Pembenahan besar-besaran yang dilakukan oleh pihak pengelola diharapkan dapat menjawab keraguan masyarakat dan membuka kembali lapangan pekerjaan lokal serta guna mendukung pembangunan infrastruktur di kabupaten Gayo Lues Khususnya.

Galian C Pasir Putih sebelumnya sempat mendapat kritik dari sejumlah pihak terkait dengan pengelolaannya. Namun, pihak pengelola yang diwakili oleh salah satu pekerja, SY, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan perbaikan yang cukup signifikan untuk memastikan kelancaran operasional. Menurut SY, pembenahan ini dilakukan agar pekerjaan dapat segera dimulai tanpa hambatan yang berarti. “Pembenahan ini bertujuan untuk kelancaran pekerjaan yang dalam waktu dekat siap dikerjakan,” ujarnya.sabtu (20/9/2025).
Lebih lanjut, SY menegaskan bahwa surat izin operasional untuk Galian C Pasir Putih masih berlaku hingga 2027, memberikan jaminan legalitas bagi kegiatan pertambangan material batu pecah di kawasan tersebut hingga beberapa tahun mendatang.
Dengan masa aktif izin yang masih panjang, pihak pengelola berharap dapat memaksimalkan potensi galian untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan di Gayo Lues.
Terkait dengan alasan mengapa Galian C Pasir Putih sempat vakum, SY menjelaskan bahwa kurangnya proyek besar di Kabupaten Gayo Lues selama beberapa tahun terakhir menjadi penyebab utama.
Hal ini menyebabkan pihak pengelola memilih untuk mencari pekerjaan pengaspalan di luar wilayah Gayo Lues, demi menjaga kelangsungan operasional dan kestabilan keuangan.
Namun, dengan dimulainya kembali aktivitas galian ini, diharapkan bisa membuka peluang baru bagi pembangunan infrastruktur lokal, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.
Masyarakat juga diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari operasi galian C tersebut, baik dalam bentuk lapangan pekerjaan maupun perbaikan infrastruktur yang mendukung aksesibilitas dan konektivitas di wilayah tersebut.
Meski demikian, pengelolaan Galian C Pasir Putih juga tidak lepas dari tantangan, terutama terkait dengan dampak lingkungan dan sosial. Masyarakat berharap pihak pengelola dapat menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap tahapan operasional.
Sebagai langkah proaktif, pihak pengelola diharapkan dapat melibatkan masyarakat dalam pengawasan kegiatan galian, sehingga potensi dampak negatif dapat diminimalisir, sementara manfaat ekonominya bisa dinikmati bersama.
Dengan surat izin yang masih aktif hingga 2027, Galian C Pasir Putih diharapkan menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Gayo Lues untuk 5 tahun kedepannya.(RBY

























