Ahli Korporasi : Proses Inbreng oleh BUMN kepada Anak Usaha, Tindakan Legal

REDAKSI MEDAN

Senin, 13 April 2026 - 21:37

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Sidang lanjutan Perkara Citra Land di Pengadilan Tipikor Medan kembali digelar pada Sening 13/4/2026, jika pada sidang terdahulu Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ahli, pada sidang kali ini giliran para Terdakwa atau Advokatnya yang menghadirkan Ahli yang terdiri dari Ahir Korporasi dan Ahli Agraraia dan Administrasi Pertanahan

Dipersidangan, Ahli Hukum Agraria dan Administrasi Pertanahan dari UGM Yogyakarta, Prof Nurhasan Ismail, dan Dr. Yagus Suyadui SH. M.Si dari Universitas Jayabaya (mantan Plt. Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat serta-merta menerapkan Pasal 165 ayat (1) Kepmen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 untuk mewajibkan penyerahan 20 persen tanah kepada negara.

Ketentuan tersebut, menurut kedua ahli, tidak bisa langsung diterapkan dalam kasus pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP), tanpa mengaitkannya dengan Peraturan Pemerintah tentang Reforma Agraria serta UUD 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal tersebut belum memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas terkait bagaimana pemenuhan penyerahan penyerahan 20 persen tanah HGU yang di ubah menjadi HGB sehingga kini masih diperdebatkan,” ujar Nurhasan saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa Iman Subakti di hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan Pasal 165 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 18 tahun 2021 tersebut bukan ketentuan yang berdiri sendiri, namun harus di pahami sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan harus ditempatkan sebagai peraturan pelaksanaan dari Perpres No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf b yang kemudian diganti dengan Perpres No.62 Tahun 2023 khususnya Pasal 14 ayat (1) huruf b. dan di samping itu, ketentuan Pasal 165 dan ketentuan lain dalam PermenATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021 tersebut belum mengatur lebih lanjut mekanisme atau prosedur administratif pemenuhan kewajiban penyerahan 20% tersebut.

“ Karena ia merupakan bahagian dari kebijakan reforma agraria, maka tanah yang diserahkan akan digunakan untuk redistribusi kepada masyarakat. Dan pelaksanaan penyerahaanya tidak dapat dilakukan sepihak oleh negara,” ujarnya

Dijelaskannya, harus ada mekanisme yang adil, termasuk pemberian ganti rugi kepada pemegang hak, serta dilakukan secara simultan agar tidak bertentangan dengan undang-undang, dan tidak menimbulkan kesan negara mengambil tanah secara semena-mena ” jelasnya.

Nurhasan juga membedakan antara “pemberian” dan “perubahan” hak atas tanah. Pemberian hak dilakukan jika tanah telah menjadi tanah negara, sedangkan perubahan hak terjadi jika masih ada hak yang melekat dan diajukan oleh subjek yang sama.

Dalam perkara ini, ia menegaskan yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan, karena HGU telah dilepaskan terlebih dahulu. Dengan demikian, kewajiban penyerahan 20 persen tanah hanya berlaku pada perubahan hak, bukan pemberian, dan Pasal 165 ayat (1) hanya dapat diterapkan dalam perubahan hak bukan pemberian hak”

Pendapat tersebut diperkuat oleh ahli lain, Dr Yagus Suyadi dari UGM. Ia menilai perkara ini lebih tepat mengacu pada Pasal 88 Kepmen ATR/BPN yang mengatur tentang pemberian hak.

Menurut Yagus, proses permohonan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara merupakan langkah sah dan sesuai ketentuan hukum.

Menanggapi keterangan para ahli, Hakim Anggota Yusafrihardi Girsang menyebut adanya peluang bagi terdakwa untuk mengajukan gugatan terhadap negara.

“Jika negara juga dibebani kewajiban ganti rugi, maka terbuka peluang bagi terdakwa untuk menggugat,” ujarnya.

Sementara itu, ahli hukum bisnis dari Universitas Diponegoro, Prof Nindyo Pramono, menjelaskan mekanisme inbreng dari HGU menjadi HGB milik PT NDP.

Lebih jauh lagi dipersidangan Prof. Nindyo menyatakan “ dalam kasus konrit yang terjadi inbreng atau pemasukan modal dilakukan oleh sebuah Badan Hukum kepada anak usaha nya, modal itu dalam bentuk uang atau barang, jika barang maka modal tersebut selanjutnya akan dikonversi dalam bentuk Saham, adapun yang terjadi dalam kasus yang diadili adalah quasi inbreng yaitu pemasukan modal dalam bentuk barang tidak bergerak berupa tanah HGU milik PTPN II kepada anak Perusahannya yang bernma PT. NDP, dan kesemuanya adalah lazim dan dibenarkan menurut ketentuan hukum yang berlaku di BUMN (Pemen BUMN No.02 tahun 2010) serta Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT)”

“Jika inbreng dilakukan secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli lainnya dari tim Advbokat/penasihat hukum para terdakwa.(opung)

Berita Terkait

Dipimpin Ketua Dede Lubis, PC GM FKPPI 0201 Kota Medan Ziarah dan Tabur Bunga HUT ke 48 GM FKPPI di TMP Bukit Barisan Bersama PD II
Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan
Lapas Sibolga Gandeng Pemkot dan Perguruan Tinggi Kembangkan Budidaya Ikan untuk Ketahanan Pangan
Istri Boby Santana Sembiring Bantah Informasi Soal Transaksi Sewa HP di Rutan Kelas I Medan
Putusan MA Tegaskan Kewajiban Rp1,128 Miliar, Kuasa Hukum Minta Segera Dilaksanakan
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Laksanakan Komsos ,Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Berikan Sosialisasi Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kampar
Jumat Berkah GRIB Jaya Medan di Masjid Al Baitul Amin, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan untuk Jamaah

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Kamis, 3 September 2026 - 11:11

Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Berita Terbaru