Gambar Meme, Mantan Kades Korupsi Dana Desa saat di borgol aparat penegak hukum. (Dok.Google)
Karo – Lensabhayangkara – Mantan Kepala Desa Buluh Pancur, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo berinisial KT (53) diduga korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2022 semasa beliau masih menjabat sebagai Kades.
Hal ini diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat Desa Buluh Pancur yang menyatakan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022 yang berjumlah 72 KK dengan anggaran Rp.259.200.000.- sarat dengan kepentingan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Berdasarkan data dan informasi yang di terima awak media di temukan bahwa dari 72 KK penerima manfaat BLT Dana Desa, ada 15 KK sebagai penerima yang menyalahi undang undang.
Adapun nama nama yang disahkan sebagai penerima manfaat BLT Dana Desa yang tidak tepat sasaran dan melanggar peraturan perundang-undangan tersebut yaitu :
1.KT ( Kepala Desa )
2.MT ( Kaur Desa )
3.DST ( Kaur Desa )
4.JKS ( Istri Kaur Desa )
5.PPG ( Anggota BPD )
6.MK ( Anggota BPD )
7.RT ( Ketua BPD ) Ket. Namanya tercatat namun tidak mau menerima.
8.SH ( Bukan penduduk desa )
9.MH ( Bukan penduduk desa )
10.FH ( Bukan penduduk desa )
11.ASG (Bukan penduduk desa )
12.RJ ( Bukan penduduk desa )
13.N br T dan SG (suami istri dapat)
14.SH dan AH ( suami istri dapat)
15.H br Gt ( anak Sekdes )
Berdasarkan amanah undang undang sebagaimana tertuang dalam PMK 190/PMK.07/2021 tentang Penyaluran Dana Desa dan PMK 128/PMK.07/2022 tentang Penyaluran Dana Desa pada pasal 33 jelas di tegaskan syarat syarat sebagai penerima manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022 adalah masyarakat desa miskin yang berdomisili di desa, kehilangan mata pencaharaian karena di PHK, anggota keluarga yang rentan sakit menahun, keluarga miskin yang terdampak Covid 19 dan belum pernah dapat bantuan, lanjut usia (lansia) dan seseorang yang hidup tanpa keluarga (janda – duda).
Berdasarkan syarat yang di amanat kan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, maka nama nama penerima manfaat BLT Dana Desa yang ditentukan sebagai penerima BLT, telah menyalahi aturan dan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa secara berjemaah, demi memperkaya diri oknum pejabat pemerintahan desa, sehingga kuat dugaan telah merugikan keuangan negara lebih kurang Rp. 54.000.000.-
Masyarakat Desa Buluh Pancur yang enggan di sebutkan namanya di pemberitaan ini demi kenyamanan, berharap agar KT mantan Kepala Desa tersebut di periksa dan di audit oleh inspektorat kabupaten karo dalam hal penggunaan Dana Desa T.a 2022, ujar warga
Tambahnya lagi, beredar juga informasi bahwasanya dana silpa APBdes di tahun anggaran 2022 berjumlah sekitar belasan juta rupiah ternyata belum juga disetorkan ke rekening Kas Desa Buluh Pancur , kuat dugaan sudah digelapkan oleh mantan kades tersebut.”Ungkapnya.
(Agm)

























