Mantan Kades Buluh Pancur Diduga Tilep BLT DD Tahun 2022 Dan Terindikasi Gelapkan Belasan Juta Rupiah Dana Silpa 

KAPERWIL SUMUT

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:08

50209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Meme, Mantan Kades Korupsi Dana Desa saat di borgol aparat penegak hukum. (Dok.Google)

 

Karo – Lensabhayangkara – Mantan Kepala Desa Buluh Pancur, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo berinisial KT (53) diduga korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2022 semasa beliau masih menjabat sebagai Kades.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hal ini diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat Desa Buluh Pancur yang menyatakan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022 yang berjumlah 72 KK dengan anggaran Rp.259.200.000.- sarat dengan kepentingan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

 

Berdasarkan data dan informasi yang di terima awak media di temukan bahwa dari 72 KK penerima manfaat BLT Dana Desa, ada 15 KK sebagai penerima yang menyalahi undang undang.

 

Adapun nama nama yang disahkan sebagai penerima manfaat BLT Dana Desa yang tidak tepat sasaran dan melanggar peraturan perundang-undangan tersebut yaitu :

1.KT ( Kepala Desa )

2.MT ( Kaur Desa )

3.DST ( Kaur Desa )

4.JKS ( Istri Kaur Desa )

5.PPG ( Anggota BPD )

6.MK ( Anggota BPD )

7.RT ( Ketua BPD ) Ket. Namanya tercatat namun tidak mau menerima.

8.SH ( Bukan penduduk desa )

9.MH ( Bukan penduduk desa )

10.FH ( Bukan penduduk desa )

11.ASG (Bukan penduduk desa )

12.RJ ( Bukan penduduk desa )

13.N br T dan SG (suami istri dapat)

14.SH dan AH ( suami istri dapat)

15.H br Gt ( anak Sekdes )

 

Berdasarkan amanah undang undang sebagaimana tertuang dalam PMK 190/PMK.07/2021 tentang Penyaluran Dana Desa dan PMK 128/PMK.07/2022 tentang Penyaluran Dana Desa pada pasal 33 jelas di tegaskan syarat syarat sebagai penerima manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022 adalah masyarakat desa miskin yang berdomisili di desa, kehilangan mata pencaharaian karena di PHK, anggota keluarga yang rentan sakit menahun, keluarga miskin yang terdampak Covid 19 dan belum pernah dapat bantuan, lanjut usia (lansia) dan seseorang yang hidup tanpa keluarga (janda – duda).

 

Berdasarkan syarat yang di amanat kan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, maka nama nama penerima manfaat BLT Dana Desa yang ditentukan sebagai penerima BLT,  telah menyalahi aturan dan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa secara berjemaah, demi memperkaya diri oknum pejabat pemerintahan desa, sehingga kuat dugaan telah merugikan keuangan negara lebih kurang Rp. 54.000.000.-

 

Masyarakat Desa Buluh Pancur yang enggan di sebutkan namanya di pemberitaan ini demi kenyamanan, berharap agar KT  mantan Kepala Desa tersebut di periksa dan di audit oleh inspektorat kabupaten karo dalam hal penggunaan Dana Desa T.a 2022, ujar warga

 

Tambahnya lagi, beredar juga informasi bahwasanya dana silpa APBdes di tahun anggaran 2022  berjumlah sekitar belasan juta rupiah ternyata belum juga disetorkan ke rekening Kas Desa Buluh Pancur , kuat dugaan sudah digelapkan oleh mantan kades tersebut.”Ungkapnya.

 

(Agm)

Berita Terkait

​Diduga Palsukan Surat Perintah Tugas (SPT), Oknum Perangkat Desa Buluh Pancur Terancam Dilaporkan ke Pihak Berwajib
Lia Hambali Bantah Keras Dikaitkan dengan Dugaan Pungutan di Air Panas Doulu, Sebut Narasi yang Beredar Berpotensi Menyesatkan
Sastroy Bangun Raih Dukungan Mayoritas dalam Muscab PKB Kabupaten Karo
Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo
Bupati Karo Audiensi dengan Menhub Terkait Pengembangan Dermaga Tongging
Pererat Silaturahmi, Bupati Karo dan Forkopimda Buka Puasa Bersama MUI dan Organisasi Masyarakat Muslim
Sinergi Pemkab Karo dan Cendekiawan: Perkuat Mitigasi Bencana dan Akselerasi Pembangunan
Bupati Karo Pimpin Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Lau Baleng.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:41

Jumat Berkah GRIB Jaya Medan di Masjid Al Baitul Amin, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan untuk Jamaah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:58

**APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan** 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:38

Penuh Keberkahan, PT Tuah Bhumi Karsa Gelar Syukuran Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu di Wilayah Duri

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:43

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Panipahan Aktif Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:12

Dari Kepedulian Jadi Aksi, PALEM DAS Indonesia Salurkan 4 Tong Sampah Ke UMKM Center Deli Serdang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:39

Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon

Berita Terbaru