Terdakwa Golraj Singh dan Korban Manraaj Singh Berdamai di PN Medan

REDAKSI MEDAN

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:09

50165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,-

Karena menyesali perbuatannya, akhirnya terdakwa Golraj Singh minta maaf dan berdamai dengan korban Manraaj Singh dihadapan Hakim Pengadilan Negeri Medan As’ad Rahim Lubis

” Kami sudah berdamai dan saya sudah minta maaf dan tidak akan mengulangi penganiayaan kembali,” ujar Golraj Sing saat didengar keterangannya sebagai terdakwa dihadapan hakim As’ad Rahim Lubis, Selasa (14/10/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa Golraj mengakui melakukan penganiayaan terhadap Manraaj Singh dalam suatu acara di Hotel Grand Mercure, Senin 3 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 wib karena dipengaruhi minuman keras

” Iya benar, karena saya dipengaruhi minuman keras.Saya tarik korban ke lantai atas Hotel dengan paksa pak hakim,” ujar terdakwa

Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga korban mengalami luka memar dan korban membuat pengaduan ke Polrestabes Medan .

” Karena perbuatan saya korban teraniaya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” ujarnya sembari berharap permohonan maafnya dipublikasikan

Menanggapi permintaan maaf itu, korban Manraaj Singh yang masih berhubungan keluarga dengan terdakwa itu langsung menerima permohonan maaf tersebut.

” Iya saya memaafkan Terdakwa .Saya menerima maaf terdakwa karena dia menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.Kami saling memaafkan tidak ada embel-embel materi dari perdamaian ini,” ujar warga Jalan Starban Medan itu

Perdamaian antara terdakwa dan korban itu, menjadi alasan bagi hakim untuk meringankan hukuman terdakwa

” Saya bangga kalian sudah berdamai.Apalagi kalian bersaudara.Namun begitu hukum harus ditegakkan,” ujar Hakim As’ad Rahim Lubis sebelum memutuskan perkara terdakwa Golraj Singh tersebut

Dalam pertimbangannya Hakim Asad Rahim Lubis menyatakan perbuatan terdakwa yang memaksa korban ke lantai atas hotel Mercure terbukti melanggar pasal 352 KUHP

“Menghukum agar terdakwa Golraj Singh dihukum 1 bulan masa percobaan 6 bulan,” ujar hakim As’ad mengutip sebait amar putusannya yang dibacakan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan

Menurut hakim, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman di rumah tahanan . Tapi harus bersabar dan tidak akan mengulangi perbuatan serupa selama 6 bulan

” Jika terdakwa Golraj Singh mengulangi kejahatan sebelum 6 bulan terdakwa bisa dipenjara 1 bulan,” tegas Hakim

Usai pembacaan putusan, antara terdakwa dan korban kembali berikrar saling memaafkan, foto bersama dan saling berangkulan di ruang sidang (TA)

Poto : Terdakwa Golraj Singh saat didengar keterangannya.(ist)

Berita Terkait

Dari Dapur untuk Sesama, GRIB Jaya Medan Terus Hadirkan Makan Siang Gratis bagi Masyarakat
Warga Binaan Muamar Kadafi Diduga Kendalikan Praktek Penipuan Love Scamming dari Balik Jeruji Besi, Tiap Hari Raup Puluhan Juta Rupiah
Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun
Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun
Dikejar dan Ditembaki Sekelompok OTK, Mahasiswa Lapor ke Polisi, Desak Pelaku Segera Diburu
Polresta Malang Kota Perkuat Sinergi dengan Insan Pers di Momentum Hari Bhayangkara ke-80
Gerombolan Preman Bersenjata dan Bom Molotov Diduga Pimpinan DP Cs Secara Brutal Tembaki Anggota FKPPI, Rusak Rumah Warga dan Dua Kantor FKPPI
Puluhan Mamak-Mamak Datangi Polsek Tanjung Morawa, Desak Polisi Segera Tangkap Gerombolan DP Cs

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:17

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Buruh Harian Lepas di Padalarang Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 03:11

DPP SWI Terima Arahan Dewan Pers, Langkah Strategis Menuju Organisasi Wartawan yang Berkualitas

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:53

Menuju Sukses Ketahanan Pangan Kompol Ade Rahmat: Kebersamaan Menjadi Kunci Keberhasilan Program Ketahanan Pangan di Cicalengka

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:29

Diduga Tetap Proses Surat Hibah Meski Dipersoalkan Keluarga, Oknum Kasi Desa Surulangi: “Media Resmi Saja Saya Tidak Takut” 

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:41

Kasus Dugaan Pungutan Penebusan Kendaraan Jadi Sorotan, Transparansi Propam Bangkalan Dipertanyakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:35

Bawakan Corak Budaya Toraja, Vokal Grup Sulsel Tampil Enerjik di Hari Pertama Panggung Pesparawi Nasional XIV

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:34

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Kapolda Sulsel dan Kapolres Pelabuhan Makassar Layani Warga Pulau Terluar

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:32

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pelabuhan Makassar Donorkan 84 Kantong Darah untuk Masyarakat

Berita Terbaru