Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Jaksa di Tanjungbalai ke Kejagung RI

REDAKSI MEDAN

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:10

50182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Laporan itu dilayangkan lantaran kedua jaksa Kejaksaan Negeri Tanjungbalai itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara kliennya, Rahmadi.

Bahkan, Ronald menilai sejak awal penanganan perkara, integritas kedua jaksa tersebut ‘telah patah’ dalam menegakkan hukum dan keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, objektif, jujur, profesional, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Ronald menjawab sejumlah wartawan usai membuat laporan di Kejagung RI, Jumat, (10/10/2025).

Menurut Ronald, arah dakwaan dan tuntutan dalam perkara Rahmadi menunjukkan adanya campur tangan pihak lain.

Oleh sebab itu, ia menuding kedua jaksa telah menyalahi Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

“Jaksa Penuntut Umum telah melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan pihak-pihak tertentu, merekayasa fakta hukum, serta menggunakan barang bukti yang diduga telah diubah,” tegas Ronald.

Selain itu, Ronald menuturkan, laporan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang dinilainya sarat kejanggalan.

Mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan penangkap dan saksi sipil, hingga tuntutan jaksa.

“Semua tindakan JPU memperlihatkan penghinaan terhadap Rahmadi, bahkan terhadap hukum itu sendiri,” tutur Ronald.

Bahkan ironisnya, Ronald menilai sikap dua jaksa itu sebagai bentuk arogansi kekuasaan lokal yang memperburuk wajah penegakan hukum di Tanjungbalai.

“Kami meyakini praktik ini diorkestrasi secara sistematis oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Rahmadi,” imbuhnya.

Melalui laporannya, Ronald mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap dua jaksa tersebut.

Tak tanggung-tanggung, Ronald menuntut agar Kejaksaan Agung menindak tegas tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran etik yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi terhadap Rahmadi.

Selain itu, Ronald juga mendesak agar dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua jaksa yang dilaporkan.
“Perilaku mereka telah mencoreng marwah institusi dan menimbulkan ketidakadilan terhadap terdakwa,” tegas Ronald.

Dalam perkara ini, kata Ronald, Rahmadi didakwa dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ronald menilai tuntutan itu lahir dari proses hukum yang cacat etik dan tidak mencerminkan asas keadilan.

Ini bukan sekadar soal Rahmadi. Ini soal wajah penegakan hukum di negeri ini,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Kelas I Medan Perkuat Kontrol Area Branggang
Atasi Krisis Air di Banten, PTPN IV PalmCo Salurkan 101 Ribu Liter Air Bersih untuk Ribuan KK
Ratusan Warga Ngantre di Dapur Umum GRIB Jaya Medan, Menikmati Makan Siang Gratis
Tembok Gang Anggrek Tantang Pemko Medan: Siapa yang Berkuasa, Hukum atau Tembok?
Lantunan 30 Juz Bil Ghoib Bergaung di Masjid Al-Jihad Medan, 12 Hafiz Sulaimaniyah Gelar Khotmil Kubro
Enam Bulan Berlalu, Korban Kecelakaan BMW BK 333 Masih Terbaring: “Kami Menunggu Keadilan”
Surat Advokat Jadi Sorotan, Ahli Pidana UISU Bahas Kasus Doddy Thahir
Lapas Sibolga Bersama TNI Bantu Bersihkan Rumah dan Fasilitas Umum Warga Terdampak Banjir

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:00

Bertahap, Pemkab Karo Mulai Perbaiki Infrastruktur Jalan Udara–Simpang Empat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:52

Bupati Karo Resmi Buka Karo Open Karate Championship 2026 Piala Bupati Karo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:37

PT HAMI Group Indonesia Diduga Pasang Jaringan Internet Ilegal Di Kabupaten Karo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21

Bupati Karo Gelar Sambang Warga di Desa Kem Kem Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:57

Kabar Baik,” Perubahan APBD Kabupaten Karo 2026 Disahkan, Pendapatan Daerah Naik Rp 12,26 Miliar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:27

Perubahan APBD Kabupaten Karo 2026 di Sahkan, Bupati Karo Dorong Percepatan Realisasi program Kegiatan

Sabtu, 26 September 2026 - 16:46

Wakil Rektor II Kampus ITB Cabang Kabanjahe Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

Jumat, 25 September 2026 - 12:21

Sampai Saat Ini PT HAMI Belum Kantongi Izin Resmi

Berita Terbaru