Surat Perjanjian Diabaikan, Warga Pasuruan Geram dan Siap Tempuh Proses Hukum di Polsek Grati

LENSA BHAYANGKARA

Senin, 21 Juli 2025 - 22:30

50182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan — Sebuah kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian antara dua belah pihak di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, terancam berakhir di ranah hukum. Hal ini dipicu oleh tindakan salah satu pihak yang dinilai tidak kooperatif dan melanggar isi surat perjanjian yang telah ditandatangani bersama pada pertengahan bulan Juli 2025 lalu.

Menurut pihak yang merasa dirugikan, hingga saat ini tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati bersama, termasuk tidak direalisasikannya pembayaran sejumlah uang yang telah dijanjikan pada tanggal 17 Juli 2025. Padahal, tenggat waktu tersebut sudah diberikan dengan kelonggaran dari tanggal 15 Juli, sebagai bentuk itikad baik dari pihak pelapor.

“Sudah cukup kami bersabar. Dari tanggal 15 diundur ke tanggal 17, lalu dijanjikan lagi tanggal 20, bahkan sekarang ingin menunda lagi ke tanggal 30. Ini bukan lagi kelalaian, tapi pengabaian terhadap kesepakatan hukum,” ujar pelapor dengan nada kecewa saat diwawancarai, Senin (21/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa surat perjanjian tersebut disusun secara resmi dan diketahui oleh aparat Polsek Grati, bahkan ditandatangani langsung di hadapan Kanit Reskrim setempat. Namun, terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik dengan mengingkari komitmen serta terus mengumbar janji tanpa kepastian yang jelas.

“Isi surat yang kami tandatangani bersama sudah jelas. Ada batas waktu dan konsekuensi. Tapi orang ini tidak hanya mengabaikan, tapi terkesan mempermainkan. Kami sudah cukup bersabar dan memberikan waktu. Jika hari ini tidak juga ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Pelapor menyebut bahwa jika hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak ada realisasi pembayaran sebagaimana isi perjanjian, maka pihaknya akan melaporkan permasalahan ini secara resmi ke Polsek Grati. Selain itu, ia juga menyatakan akan membawa kasus ini ke ruang publik melalui pemberitaan media, sebagai bentuk transparansi dan penegakan keadilan.

“Kami tidak akan segan lagi untuk membawa hal ini ke ranah hukum, karena semua proses sudah kami tempuh secara kekeluargaan. Sekarang kami tinggal menunggu itikad baik. Jika tidak ada, kami akan serahkan ke proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Persoalan ini menjadi cermin bagi pentingnya penegakan komitmen dalam perjanjian hukum antarpribadi. Ketika itikad baik tidak dipenuhi dan kesepakatan diabaikan, maka jalur hukum menjadi satu-satunya ruang penyelesaian yang diakui secara formal. Pihak pelapor pun berharap, melalui langkah hukum ini, tidak hanya keadilan bisa ditegakkan, tetapi juga menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (*)

Berita Terkait

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah
KAKI Jatim Sarankan Presiden Prabowo Pertimbangkan Dewan Pertimbangan yang Dinilai Hanya Habiskan Anggaran Negara 
KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur
Kasat Lantas AKP Abdul Malik Pimpin Pengaturan Arus, Keselamatan Penumpang Pelabuhan Soekarno Hatta Jadi Prioritas
HUT Propam ke-24, Sie Propam Polres Pelabuhan Makassar Berbagi Sembako untuk Masyarakat Nelayan
Apresiasi Program CSR GIIC Deltamas, Rahmawati Zainal Dorong Peningkatan Kompetensi SDM Daerah
Perkuat Benteng Moral Perbatasan, Gubernur Kaltara Resmikan Paras Fest dan HUT ke-27 Nunukan
Inovasi Kehumasan Berbuah Penghargaan, Polres Pelabuhan Makassar Raih Produk Kreatif Terbaik

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:07

Tak Beri Ampun, Tim Reskrim Lebak Berantas Kejahatan yang Meresahkan Masyarakat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:50

1,1 Ton Sabu di Pidie Terungkap, GARNIZUN: Lindungi Generasi Bangsa, Berantas Narkotika Tanpa Pandang Bulu!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:47

Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:17

Tegak Lurus Asta Cita, Rutan Tanjung Pura Kembangkan Perikanan hingga Peternakan Produktif

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:30

Marhaenis Academy Laporkan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola PUD Pasar Medan ke Polda Sumut: Perjuangan Mengawal Akuntabilitas Tidak Akan Berhenti

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:23

Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan, Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Program Kemandirian Lapas Sibolga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:46

Harakah Bakomubin Gelar TOT dan Coaching Instruktur Nasional PMKBN, Siapkan Kader Bela Negara dari Berbagai Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:16

Buntut Tembok Berdiri di Gang Anggrek: Kuasa Hukum Warga Tuntut Pengembalian Tapal Batas Asli Sesuai SHM!

Berita Terbaru